Kabupaten Bekasi
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi meluncurkan program layanan jemput bola bertajuk “Samsat Rebo” SAMBO. Layanan ini akan mulai beroperasi setiap hari Rabu pukul 09.00–12.00 WIB di Kantor Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mulai bulan Mei 2026.
Pengumuman resmi disampaikan melalui akun Instagram @samsatkabupatenbekasi pada 25 Maret 2026. Program SAMBO menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Setu dan sekitarnya.
Melalui program ini, Samsat Kabupaten Bekasi melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup membawa persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
Pihak Samsat menegaskan bahwa layanan “Samsat Rebo” SAMBO khusus untuk pembayaran pajak 1 tahunan. Untuk layanan pajak 5 tahunan, ganti plat, balik nama, atau mutasi, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk.
Program jemput bola ini digelar oleh Bapenda Jawa Barat bersama Samsat Kabupaten Bekasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memangkas antrean di kantor utama. Dengan hadir di tingkat desa, warga tidak perlu jauh-jauh ke Cikarang dan bisa mengurus pajak di sela aktivitas harian.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi dalam informasi yang dibagikan berharap kehadiran “Samsat Rebo” SAMBO dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. “Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Jawa Barat, termasuk infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi.










