Mukomuko
Polres Mukomuko menegaskan komitmennya menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di arena Grasstrack Desa Bumi Mekar Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Minggu, 3 Mei 2026.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di arena grasstrack Desa Bumi Mekar Jaya, kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar AKBP Riky Crisma Wardana, Jumat, 8 Mei 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat berlangsung perlombaan grasstrack. Korban diketahui seorang laki-laki berinisial YM.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden bermula ketika motor yang dikendarai korban mengalami gangguan sehingga kehilangan kendali dan mengenai salah seorang penonton di sekitar lintasan.
Meski sempat hampir terjatuh, korban tetap melanjutkan perlombaan. Namun pada putaran berikutnya, korban mengaku dilempar botol oleh salah satu penonton. Situasi kemudian memanas ketika korban berhenti untuk mempertanyakan tindakan tersebut hingga terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, disebutkan pula adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial FK yang bertugas di Polres Mukomuko.
Tak Tebang Pilih
Kapolres menegaskan Polres Mukomuko tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak mana pun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik masyarakat sipil maupun oknum anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Institusi Polri berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang adil dan profesional,” tegas AKBP Riky Crisma Wardana.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Mukomuko guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. (Kusnanto PPWI)
#Sumber: Humas Polres Mukomuko, Polda Bengkulu










