Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026). Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam ” ujar Fransiskus.

Dari hasil penyidikan diketahui, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Namun dalam perjalanan pulang, terjadi perselisihan di jalan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang melibatkan korban dan tersangka.

IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M.

Menurut polisi, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik kemudian menggunakannya terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” kata Fransiskus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di sebuah fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fransiskus.(Fian/rl)

Berita Terkait

Viral! Rusmini Datangi Polres Lampung Selatan, Tim Media Tempuh Cover Both Sides, Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu
Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan
Ibu di jati Mulyo lamlsel menangis karna anak nya bakal tidak lanjut sekolah di karnakan sistem yang rumit.
Pemprov Lampung Siapkan ASN Unggul Melalui PKA dan Latsar CPNS 2026
Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia
Sidang Mediasi Eksekusi di PN Kalianda: Tergugat Siap Patuhi Putusan MA, Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masih Tunggu Anggaran
“”CUAN””mengalahkan kepentingan umum” Semiskin itukah Lampung selatan, Drag Race menggunakan Jalan umum.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:57 WIB

Viral! Rusmini Datangi Polres Lampung Selatan, Tim Media Tempuh Cover Both Sides, Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:02 WIB

Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:05 WIB

Ibu di jati Mulyo lamlsel menangis karna anak nya bakal tidak lanjut sekolah di karnakan sistem yang rumit.

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:19 WIB

Pemprov Lampung Siapkan ASN Unggul Melalui PKA dan Latsar CPNS 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51 WIB

Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:40 WIB

Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sidang Mediasi Eksekusi di PN Kalianda: Tergugat Siap Patuhi Putusan MA, Pembayaran Ganti Rugi Tanah Masih Tunggu Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:58 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

OKI

Breaking News! Ruang PKP Diskominfo OKI Terbakar

Sabtu, 18 Jul 2026 - 23:44 WIB