โ€‹๐’๐๐Ÿ‘ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ž๐ซ๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐๐š๐ฃ๐ž๐ซ๐จ ๐ƒ๐ข๐ญ๐ฎ๐๐ข๐ง๐  ๐‰๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ, ๐Š๐จ๐ซ๐›๐š๐ง ๐’๐ž๐ซ๐ž๐ญ ๐Š๐š๐ฉ๐จ๐ฅ๐ซ๐ข ๐ก๐ข๐ง๐ ๐ ๐š ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐๐š๐๐š๐ง๐  ๐๐š๐ง๐ฃ๐š๐ง๐  ๐ค๐ž ๐’๐ข๐๐š๐ง๐  ๐๐ซ๐š๐ฉ๐ž๐ซ๐š๐๐ข๐ฅ๐š๐ง

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

โ€‹๐‰๐€๐Š๐€๐‘๐“๐€, 4 Juni 2026 โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra selaku pemohon (korban). Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pembacaan replik dari pemohon ini menjadi babak baru atas kekecewaan korban terhadap penanganan hukum di tingkat kepolisian terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan kendaraan miliknya.

โ€‹Kasus ini bermula pada bulan Juni 2025, saat satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Andi Putra diduga dirampas secara paksa di jalanan oleh oknum debt collector yang diduga bertindak atas suruhan PT Buana Finance Pekanbaru, Riau.

โ€‹Pasca-insiden tersebut, korban langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Padang Panjang. Namun secara mengejutkan, Satreskrim Polres Padang Panjang justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.

โ€‹Aroma Penyalahgunaan Wewenang dan “Pingpong” Perkara

โ€‹Kecewa atas terbitnya SP3 tersebut, Andi Putra sempat melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Mabes Polri demi mencari keadilan. Sayangnya, institusi yang seharusnya mengawasi kinerja penyidik seluruh Indonesia tersebut dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Permohonan korban justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.

โ€‹”Birowassidik Polda Sumbar dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara struktural dalam menangani perkara perampasan kendaraan ini,” ungkap pihak pemohon di hadapan awak media.

โ€‹Gugatan Maraton 7 Hari dan Rencana Seret ke DPR RI

โ€‹Langkah Praperadilan ini ditempuh sebagai perlawanan hukum terbuka. Bertindak sebagai Termohon I adalah Kapolri, Termohon II Kapolda Sumatera Barat, dan Termohon III Polres Padang Panjang.

โ€‹Di tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok Sawangan) yang terdiri dari Adv. Imam Imami, S.H., Adv. Angie Setiawan, S.H., dan Adv. Imran, S.H., menegaskan bahwa persidangan ini berjalan secara maraton setiap hari selama 7 hari berturut-turut. Pada persidangan hari ini, tim kuasa hukum telah membacakan Replik atas Eksepsi yang diajukan oleh para Termohon.

โ€‹Korban menegaskan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memperjuangkan haknya. Jika jalur praperadilan ini belum membuahkan keadilan yang objektif, korban berkomitmen membawa sengkarut penegakan hukum ini ke ranah politik legislatif.

โ€‹”Setelah putusan praperadilan ini keluar, kami berencana akan segera mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM,” tegas Andi Putra menutup keterangannya.(TIM/Red)

Berita Terkait

Wilson Lalengke Tegaskan “Londo Ireng” Bukan Jurnalis atau LSM, Melainkan Penguasa yang Menindas Rakyat
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke Bersyukur Dapat Berbagi Pemikiran Mengenai Fenomena “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” bersama Roy Suryo, Mikhael Sinaga, dan Refly Harun di PN Jakarta Selatan
PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali
Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:33 WIB

Wilson Lalengke Tegaskan “Londo Ireng” Bukan Jurnalis atau LSM, Melainkan Penguasa yang Menindas Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:22 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:46 WIB

Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke Bersyukur Dapat Berbagi Pemikiran Mengenai Fenomena “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” bersama Roy Suryo, Mikhael Sinaga, dan Refly Harun di PN Jakarta Selatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:16 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:42 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:56 WIB

Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum

Berita Terbaru

Papua Barat Daya

Warga sipil di tembak oleh segelintir oknum TNI.

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:21 WIB