Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dimungkinkan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang tengah didalami dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri telah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui peristiwa pidana yang sedang diusut. Menurutnya, status atau jabatan seseorang tidak menjadi penghalang apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. Pernyataan tersebut sekaligus membuka kemungkinan bagi penyidik untuk memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki informasi penting guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Berita Terkait

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26 WIB

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Jumat, 18 September 2026 - 02:12 WIB

Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 14:21 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terbaru