Air Sungai Selagan Mukomuko Menghitam, PPWI Desak DLH dan Bupati Bertindak

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko

Viral di media sosial video seorang warga Mukomuko yang menyoroti kondisi Sungai Selagan di Kecamatan Teras Terunjam. Dalam video tersebut, sungai diduga tercemar limbah dari PT SAP. Video itu diunggah oleh akun Facebook _Batuahnews.id_ pada Minggu (7/06/2026)

Dalam video, warga menyampaikan bahwa air Sungai Selagan di Teras Terunjam berubah warna menjadi hitam akibat pembuangan limbah pabrik PT SAP. Ia juga mengatakan sungai tersebut selama ini menjadi tempat warga mandi dan beraktivitas sehari-hari.

Video tersebut memicu beragam komentar warganet. Akun Facebook “Letnan Kopasus” menulis, “Harus disanksi nih, bila perlu perusahaannya ditutup”. Akun “Idham” berharap, “Semoga saja jadi perhatian pemerintah daerah”. Sementara akun “Bajak Laut” berkomentar, “Demo tutup pabrik nakal”.

Menanggapi video viral tersebut, PPWI Mukomuko ikut bersuara terkait dugaan pembuangan limbah pabrik PT SAP yang mencemari air Sungai Selagan.

PPWI Mukomuko mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bupati, maupun DPRD untuk memberikan sanksi tegas kepada PT SAP jika terbukti bersalah.

“Ini kasihan warga sekitar. Kebutuhan air mereka selama ini dari Sungai Selagan. Selain itu, habitat di dalam sungai juga terancam punah,” tegas pengurus PPWI Mukomuko.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M,Sc, MA, dimintai tanggapannya terkait dugaan pembuangan limbah PT SAP. Ia menegaskan bahwa kasus pencemaran lingkungan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Aturan berlaku bagi perusahaan mana pun yang membuang limbahnya ke sungai. Tidak ada pengecualian,” tegas Wilson Lalengke, dari Jakarta, Minggu 7 Juni 2026

Ia mengingatkan, aturan berlaku tegas bagi perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan menunggu klarifikasi pihak perusahaan PT. SAP. (Tim/Red)

#reverensi: https://www.facebook.com/share/r/1Hs2THwgjY/

https://batuah-news.id/pencemaran-lingkungan-sungai-selagan-kembali-terjadi-diduga-akibat-limbah-pt-sap/

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek Pemutakhiran DTSEN, Bupati Tekankan Data Tepat Sasaran
Viral Akun Catut Nama Humas Polres Mukomuko Sebar Info DPO, Polisi: Itu Bukan Akun Resmi
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mukomuko Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Endar Permana
Kodim 0428/Mukomuko Bantah Isu Tunggakan Pembayaran Gedung KDMP
Kadis PUPR Mukomuko Apresiasi Percepatan Pembangunan KDMP Oleh TNI
Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya
Cegah Karhutla! Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Dan Imbauan Ke Masyarakat
Ironis! Dana Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah 2 Bulan Belum Bisa Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:55 WIB

Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek Pemutakhiran DTSEN, Bupati Tekankan Data Tepat Sasaran

Rabu, 30 September 2026 - 07:22 WIB

Viral Akun Catut Nama Humas Polres Mukomuko Sebar Info DPO, Polisi: Itu Bukan Akun Resmi

Jumat, 25 September 2026 - 01:35 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Mukomuko Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Endar Permana

Rabu, 23 September 2026 - 08:45 WIB

Kodim 0428/Mukomuko Bantah Isu Tunggakan Pembayaran Gedung KDMP

Rabu, 23 September 2026 - 06:30 WIB

Kadis PUPR Mukomuko Apresiasi Percepatan Pembangunan KDMP Oleh TNI

Senin, 21 September 2026 - 06:54 WIB

Kadis Sosial Mukomuko: Urus BPJS Kurang Mampu Cukup Lewat Kantor Desa, Ini 2 Jalurnya

Selasa, 15 September 2026 - 06:44 WIB

Cegah Karhutla! Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Dan Imbauan Ke Masyarakat

Selasa, 15 September 2026 - 04:17 WIB

Ironis! Dana Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah 2 Bulan Belum Bisa Dicairkan

Berita Terbaru