MAHASISWA BERI TENGGAT 18 HARI, ANCAM DEMO REFORMASI JILID 2❗.

Senin, 8 Juni 2026 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENATOR — Jakarta — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI menggelar aksi bertajuk “Rupiah sekarat, rakyat melarat” di depan kantor perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Jumat, kemarin (5/6/2026).

Mereka memberikan ultimatum selama 18 hari kepada pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.

Ketua BEM UNS, Kailani Rizqi Pratama, mengatakan tenggat waktu tersebut diberikan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki kondisi ekonomi.

“Kalau kita melihat hari ini, untuk rupiah yang melemah sebanyak Rp18.000, kami hari ini berikan tenggat waktu selama 18 hari untuk memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia,” kata Kailani dalam aksi yang digelar mahasiswa.

Menurut dia, angka 18 hari dipilih sebagai simbol yang dikaitkan dengan nilai tukar rupiah yang tengah mengalami tekanan.

“Oleh karena itu, jika dalam waktu 18 hari tidak ada upaya perbaikan, maka jangan salahkan kami selaku mahasiswa untuk nanti melakukan penyegelan-penyegelan yang akan kami lakukan dalam tenggat waktu 18 hari di Kementerian Keuangan,” ujarnya_✍🏻❗.🇮🇩•(𝓑_𝓡)•🇮🇩

#Sumber:@Kompas

Jakarta, Minggu 7 Juni 2026.

#BEM #UNS #KemenkeuRI #Reformasi #Mahasiswa #Kebijakan #PresidenPrabowo #Trending #Viral #SENATOR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Silahkan #Klik/Buka #Link/Tautan Dibawah Ini Untuk Mengunjungi SENATOR🇮🇩 …✍🏻❗🙏🏻🤝🇮🇩

https://whatsapp.com/channel/0029VbBgSTX2kNFjD53VZ93q

Broer n Sist Jangan Lupa… #Share_Like_Follow_Comment:[@.SENATOR🇮🇩]_✍🏻❗ Terimakasih 🙏🏻🤝🇮🇩

Berita Terkait

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:35 WIB

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:27 WIB

IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:26 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Berita Terbaru