Pemprov Lampung Raih Predikat A Nasional untuk Keamanan Pangan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —– Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai salah satu Provinsi yang memiliki Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Terbaik. Penghargaan dengan Predikat A (Sangat Baik) ini diserahkan langsung pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day / WFSD) tahun 2026.

​Sertifikat penghargaan tersebut diterima langsung saat Seminar Nasional terkait keamanan pangan yang dilaksanakan di RR. Nusantara I, Lantai 2, Badan Pangan Nasional JL. Harsono R.M. No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Transformasi Keamanan Pangan Nasional

​Hari Keamanan Pangan Sedunia diperingati setiap tanggal 7 Juni. Pada tahun 2026 ini, tema internasional yang diusung adalah “From burden to solution – safe food everywhere”, yang menekankan pentingnya penggunaan data sebagai panduan dalam menyusun solusi efektif dalam mewujudkan pangan yang aman.

​Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia dengan tema ”Transformasi Keamanan Pangan : Dari Tantangan Menuju Solusi Pangan Aman untuk Indonesia Sehat”.

​Sebelum seminar nasional dimulai, agenda diawali dengan penyerahan Sertifikat Hasil Penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Tingkat Provinsi Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menerapkan sistem manajemen tersebut secara berkelanjutan.

Lampung Raih Predikat A (Sangat Baik)

​Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Tingkat Provinsi sendiri dilaksanakan oleh OKKPD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan menunjuk Instansi yang menangani urusan pangan. Di Provinsi Lampung, OKKP Provinsi menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

​Secara singkat, lingkup tugas OKKPD antara lain :

– ​Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) baik sebelum diedarkan (Pre Market) maupun setelah di peredaran (Post Market).

– ​Pendataan Pelaku Usaha PSAT.

– ​Pembinaan Pelaku Usaha agar memenuhi kriteria produk PSAT yang aman.

– ​Sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan PSAT melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

​Berdasarkan hasil evaluasi, Provinsi Lampung berhasil meraih Predikat A (Sangat Baik) bersama empat provinsi lainnya, yaitu Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Gorontalo. Sebagai informasi, penilaian terhadap manajemen pengawasan keamanan pangan tersebut dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, penatalaksanaan, prasarana dan sarana, serta anggaran.

Terima Hibah Kendaraan Laboratorium Keliling

​Selain menerima sertifikat penghargaan OKKPD Terbaik, Provinsi Lampung juga mendapat dukungan sarana prasarana baru guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan.

​Pada momen tersebut, diserahkan pula Dokumen Hibah Kendaraan Laboratorium Keliling Pengawasan Keamanan Pangan kepada 5 Provinsi, yaitu: Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, dan Banten. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat mobilitas pengawasan pangan segar demi menjamin konsumsi masyarakat yang aman dan sehat di Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:28 WIB

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:35 WIB

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:27 WIB

IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:26 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terbaru