Home / OKI

Kejari OKI Laksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi, Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah kepemimpinan I Gede Widhartama, S.H., M.H., melaksanakan sita eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Asmadi bin Trilogi. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026. Tim Kejari OKI yang dipimpin langsung oleh jajaran pejabat di bawah koordinasi I Gede Widhartama, S.H., M.H. memasang plang sita eksekusi pada aset yang berada di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariavan Prabowo, S.H., M.H., bersama jajaran petugas Kejari OKI, dengan pengawasan langsung dari I Gede Widhartama, S.H., M.H. Dokumentasi kegiatan menunjukkan petugas memasang plang sita pada lokasi aset dan melakukan pendataan sebagai bagian dari proses eksekusi.

Menurut keterangan resmi Kejari OKI yang disampaikan I Gede Widhartama, S.H., M.H., sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1295K/Pid.Sus/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

Perkara yang menjerat terpidana berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari hasil kerja sama pengelolaan sawit plasma di atas tanah desa pada Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode 2015 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, menyampaikan bahwa pemasangan plang sita merupakan bentuk transparansi sekaligus penegasan status hukum aset yang telah menjadi objek penyitaan negara.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan pemulihan aset negara. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi Kejari OKI yang juga disampaikan oleh I Gede Widhartama, S.H., M.H.

Melalui pelaksanaan sita eksekusi tersebut, I Gede Widhartama, S.H., M.H. menegaskan komitmen Kejari OKI untuk terus mengawal proses pemulihan kerugian negara secara maksimal, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib dengan pengawasan petugas di lapangan, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara. (rls PPWI OKI/Tim Redaksi)

Berita Terkait

Polres OKI Berikan Kejutan HUT ke-81 TNI, Serahkan Tumpeng dan Makan Bersama di Makodim 0402/OKI
Pastikan Kualitas Pembangunan, Dandim 0402/OKI Periksa Jembatan Beton Garuda di Mesuji Makmur
Karhutla di Tulung Selapan Kembali Memakan Korban, Warga Meninggal Saat Padamkan Api
Asap Karhutla Masih Pekat, Warga Pertanyakan Penggunaan Banpres Rp20 Miliar di OKI
Contoh Teladan, Tokoh Masyarakat Kayuagung Asli Tarmizi Mahad Sulap Lahan Kosong Bantaran Sungai Komering Jadi Lahan Produktif
Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Tim Gabungan TNI dan Satgas Karhutla Tangani Kebakaran Lahan di Kutaraya
Pangdam II/Sriwijaya Minta Karhutla Dicegah Sejak Dini, Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Polres OKI Berikan Kejutan HUT ke-81 TNI, Serahkan Tumpeng dan Makan Bersama di Makodim 0402/OKI

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Pastikan Kualitas Pembangunan, Dandim 0402/OKI Periksa Jembatan Beton Garuda di Mesuji Makmur

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Karhutla di Tulung Selapan Kembali Memakan Korban, Warga Meninggal Saat Padamkan Api

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Asap Karhutla Masih Pekat, Warga Pertanyakan Penggunaan Banpres Rp20 Miliar di OKI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Contoh Teladan, Tokoh Masyarakat Kayuagung Asli Tarmizi Mahad Sulap Lahan Kosong Bantaran Sungai Komering Jadi Lahan Produktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 04:21 WIB

Tim Gabungan TNI dan Satgas Karhutla Tangani Kebakaran Lahan di Kutaraya

Rabu, 30 September 2026 - 03:47 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Minta Karhutla Dicegah Sejak Dini, Perusahaan yang Melanggar Harus Ditindak

Berita Terbaru