KPK OTT 5 Oknum Anggota BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut (Muara Enim), di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (10/6/2026).

“Ada lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” sambungnya.

Budi mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan BPK terkait dengan pengadaan barang, salah satunya Smart TV di Pemkab Muara Enim, di mana semuanya masih dilakukan pemeriksaan.

“Ini nanti kami akan terus dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” jelas dia.

Penyidik KPK selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah semuanya selesai menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkap, lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjerat operasi tangkap tangan alias OTT berada di dua wilayah, Jakarta dan Sumatra Selatan.

Menurut Budi, mereka diduga terlibat sejumlah pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Total yang ditangkap KPK dalam OTT kali ini 11 orang, termasuk lima pegawai BPK RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK menyebut dari 11 orang yang diamankan, enam di antaranya ditangkap dalam peristiwa OTT bupati Muara Enim.

Dia menjelaskan OTT lanjutan yang merupakan penangkapan ke-13 oleh KPK selama 2026 itu, berkaitan dengan dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK RI.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart tv (televisi pintar, red.) yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka setelah melakukan OTT pada 8 Juni 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Lembaga Antirasuah pun mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Edison menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan uang korupsi dari pihak swasta.

“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” kata Taufik dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026).

KPK menduga Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Edison mendapatkan setoran uang sebesar 5 persen, kepala dinas (kadis) sebesar 3 persen, dan PPK dan bendahara sebesar 1 persen.

Dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan dinas tersebut.

“Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ungkap Taufik.

Meski kasusnya masih bergulir, pola yang muncul kembali mengarah pada dugaan hubungan antara pengusaha penyedia barang dengan pejabat yang memiliki pengaruh terhadap proyek pemerintah. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:35 WIB

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:27 WIB

IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat Kasus Tanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:26 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Berita Terbaru