Tangkap Sepasang Suami Istri Pedagang Ekstasi!! Polres Tulang Bawang Amankan 20 Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.my.id
Tulang bawang

Tulang Bawang, 12 Juni 2026 – Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang cepat dan terarah, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pada pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama.

Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.

– S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur
– M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang

* 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
* 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap;
* 1 buah tas wanita warna coklat;
* 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total.” Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang

* Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut;
* Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut;
* Penyidik melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika ke pihak kepolisian. Kerja sama dan dukungan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika.(Amri)

Berita Terkait

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gempur Rawan Kriminalitas Di wilayah Tulang Bawang
DUA MISI SEKALIGUS! BERHASIL BEKUK PELAKU, POLSEK DENTE TELADAS HADIR LANGSUNG BERIKAN BANTUAN KEPADA LANSIA
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
Canangkan Desa TAPIS di Desa Panca Tunggal Jaya, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal
Gerak Cepat Polsek Dente Teladas! Buronan Kasus Curanmor Berhasil Dibekuk, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Dua Pesepeda Asal Bandung Dan Kalimantan Selatan Singgah di Kodim 0426/Tulang Bawang, Bawa Semangat Juang Menuju Spanyol
Penyuluhan Hukum Kumdam XXI/Radin Inten Tingkatkan Kesadaran dan Profesionalisme Prajurit Kodim 0426/TB
Kilat & Presisi! Tekab 308 Polres Tulang Bawang Dan Polsek Menggala Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Ibadah

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:27 WIB

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gempur Rawan Kriminalitas Di wilayah Tulang Bawang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

DUA MISI SEKALIGUS! BERHASIL BEKUK PELAKU, POLSEK DENTE TELADAS HADIR LANGSUNG BERIKAN BANTUAN KEPADA LANSIA

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:59 WIB

Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:50 WIB

Canangkan Desa TAPIS di Desa Panca Tunggal Jaya, Ketua TP PKK Lampung Dorong Pemberdayaan Keluarga Berbasis Potensi Lokal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Dente Teladas! Buronan Kasus Curanmor Berhasil Dibekuk, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:00 WIB

Dua Pesepeda Asal Bandung Dan Kalimantan Selatan Singgah di Kodim 0426/Tulang Bawang, Bawa Semangat Juang Menuju Spanyol

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:30 WIB

Penyuluhan Hukum Kumdam XXI/Radin Inten Tingkatkan Kesadaran dan Profesionalisme Prajurit Kodim 0426/TB

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:53 WIB

Kilat & Presisi! Tekab 308 Polres Tulang Bawang Dan Polsek Menggala Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Ibadah

Berita Terbaru

Papua Barat Daya

Warga sipil di tembak oleh segelintir oknum TNI.

Selasa, 28 Jul 2026 - 11:21 WIB