ARUKKI Gugat Presiden ke PTUN Jakarta, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pengangkatan Dirjen Imigrasi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025 tentang pengangkatan Hendarsam Marantoko sebagai Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 199/G/2026/PTUN.JKT. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, SH, CMLC, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan Hendarsam Marantoko yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Edwin, salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan pengabaian sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Ia menilai pengangkatan tersebut tidak melalui tahapan seleksi terbuka oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Persoalannya bukan karena yang bersangkutan berasal dari kalangan non-PNS. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh mekanisme seleksi yang diwajibkan undang-undang telah dijalankan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pengangkatan dilakukan tanpa melalui proses seleksi terbuka yang semestinya,” ujar Edwin.

ARUKKI menyoroti fakta bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya telah melaksanakan seleksi terbuka pada September 2025 dan mengumumkan tiga nama calon yang lolos ke tahap akhir. Namun, hasil seleksi tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga akhirnya Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan Hendarsam pada Desember 2025.

Selain persoalan seleksi, ARUKKI juga mengungkap dugaan pelanggaran persyaratan administratif terkait status politik Hendarsam Marantoko. Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki organisasi tersebut, Hendarsam disebut masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Gerindra dalam rentang waktu yang dinilai bertentangan dengan syarat pengisian jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan.

“Dalam aturan terdapat ketentuan bahwa calon pejabat tertentu tidak boleh berstatus sebagai pengurus aktif partai politik dalam kurun waktu tertentu. Kami menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya persoalan terkait syarat tersebut,” kata Edwin.

Tak hanya itu, ARUKKI juga menyoroti status Hendarsam yang disebut masih menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food saat dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, ARUKKI menilai Presiden diduga telah melampaui batas kewenangannya dalam menerbitkan keputusan pengangkatan pejabat dimaksud.

Organisasi tersebut berpendapat bahwa kewenangan Presiden tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat pejabat. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi prosedur, syarat, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tegas Edwin.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, ARUKKI mengaku telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terkait Keppres tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, surat keberatan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Melalui gugatan Nomor 199/G/2026/PTUN.JKT, ARUKKI meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 serta mewajibkan Presiden Republik Indonesia mencabut keputusan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait gugatan yang diajukan ARUKKI.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas pengangkatan pejabat strategis di sektor keimigrasian sekaligus menjadi ujian terhadap penerapan prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Indonesia.
(Dion / Tim Red)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah: Jika Dibebaskan, Saya Siap Tangani Kasus Korupsi yang Lebih Besar
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung The 8th Indonesia 4.0 Conference & Expo 2026, Dorong Adopsi AI dan Transformasi Industri Nasional
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026
APTIKNAS Perkuat Kolaborasi Digital Asia Oseania melalui ASOCIO Digital & AI Summit 2026
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkoba
Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia
BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Febrie Adriansyah: Jika Dibebaskan, Saya Siap Tangani Kasus Korupsi yang Lebih Besar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:37 WIB

APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung The 8th Indonesia 4.0 Conference & Expo 2026, Dorong Adopsi AI dan Transformasi Industri Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:32 WIB

APTIKNAS Perkuat Kolaborasi Digital Asia Oseania melalui ASOCIO Digital & AI Summit 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Berita Terbaru