Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas

Senin, 22 Juni 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut melanggar aturan keselamatan berlalu lintas. Minggu, 21 Juni 2026.

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah.”

“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Ridwan.

Menurutnya, penumpang yang berada di bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merugikan perusahaan karena dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kasat Lantas menjelaskan, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Sopir dan operator bus dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di bagasi. Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi demi keselamatan bersama.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutup Kasat Lantas.

Pewarta: (Wawan/ TIM Redaksi)

Berita Terkait

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter
SPMB SDN Bumiwaras Tahun Ajaran 2026/2027 Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Berharap Mutu Pendidikan Terus Meningkat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:58 WIB

SPMB SDN Bumiwaras Tahun Ajaran 2026/2027 Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Berharap Mutu Pendidikan Terus Meningkat

Berita Terbaru