Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas

Senin, 22 Juni 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut melanggar aturan keselamatan berlalu lintas. Minggu, 21 Juni 2026.

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah.”

“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Ridwan.

Menurutnya, penumpang yang berada di bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merugikan perusahaan karena dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kasat Lantas menjelaskan, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Sopir dan operator bus dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di bagasi. Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi demi keselamatan bersama.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutup Kasat Lantas.

Pewarta: (Wawan/ TIM Redaksi)

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas
Polri dan Masyarakat Cilegon Bersatu dalam Mancing Mania HUT Bhayangkara ke-80
PPWI Banten Soroti SPMB SMAN 2 KS Cilegon: Dikeluhkan Warga, Jalur Domisili dan Wilayah Jadi Sorotan
Melalui Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Ikatan dengan Purnawirawan
Polres Cilegon Gelar Nobar Piala Dunia Lewat Program “Bola Gembira, Polri Untuk Masyarakat”, Wujudkan Kebersamaan Lintas Elemen
Melalui Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Ikatan dengan Purnawirawan
PPWI Banten Soroti SPMB SMAN 2 KS Cilegon: Dikeluhkan Warga, Jalur Domisili dan Wilayah Jadi Sorotan
Polres Cilegon Gelar Nobar Piala Dunia Lewat Program “Bola Gembira, Polri Untuk Masyarakat”, Wujudkan Kebersamaan Lintas Elemen

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas

Senin, 22 Juni 2026 - 06:27 WIB

Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas

Senin, 22 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polri dan Masyarakat Cilegon Bersatu dalam Mancing Mania HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:25 WIB

PPWI Banten Soroti SPMB SMAN 2 KS Cilegon: Dikeluhkan Warga, Jalur Domisili dan Wilayah Jadi Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:19 WIB

Melalui Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Ikatan dengan Purnawirawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:35 WIB

Polres Cilegon Gelar Nobar Piala Dunia Lewat Program “Bola Gembira, Polri Untuk Masyarakat”, Wujudkan Kebersamaan Lintas Elemen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:33 WIB

Melalui Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Perkuat Ikatan dengan Purnawirawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:32 WIB

PPWI Banten Soroti SPMB SMAN 2 KS Cilegon: Dikeluhkan Warga, Jalur Domisili dan Wilayah Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Minta Program MBG Libatkan BUMDes dan UMKM Desa

Senin, 22 Jun 2026 - 09:01 WIB