Home / OKI

Amazing! Dugaan Ketidakhadiran Tinggi Tak Halangi Kelulusan Siswa SMAN 1 Kayuagung, Publik Tunggu Penjelasan Sekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung – Informasi mengenai dugaan seorang siswa di SMAN 1 Kayuagung yang tetap dinyatakan lulus meskipun disebut memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi tersebut diperoleh media dari sumber yang minta tak disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, siswa yang disebut berinisial R diduga memiliki catatan ketidakhadiran tanpa keterangan (alfa) dalam jumlah yang cukup banyak selama mengikuti proses pendidikan. Meski demikian, siswa tersebut dikabarkan tetap masuk dalam daftar peserta didik yang dinyatakan lulus.

“Setahu kami, siswa tersebut cukup sering tidak masuk sekolah tanpa keterangan. Bahkan, menurut penilaian kami, dengan jumlah alfa yang cukup banyak, yang bersangkutan seharusnya telah mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Namun, faktanya justru yang bersangkutan tetap dinyatakan lulus,” ujar sumber kepada media.

Dalam sistem pendidikan nasional, penetapan kelulusan peserta didik pada dasarnya mengacu pada berbagai aspek penilaian, tidak hanya tingkat kehadiran, tetapi juga pencapaian kompetensi, sikap, dan ketentuan akademik lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun demikian, kedisiplinan peserta didik tetap menjadi bagian penting dalam proses pendidikan. Kehadiran siswa merupakan salah satu indikator yang digunakan sekolah dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap peserta didik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik berkewajiban mematuhi norma pendidikan dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah. Selain itu, setiap satuan pendidikan umumnya memiliki tata tertib yang mengatur batas ketidakhadiran tanpa keterangan serta mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru dan tenaga pendidik wajib menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

Apabila terdapat oknum pendidik atau pejabat sekolah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi pendidikan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku
Rapat Paripurna HUT ke-81 OKI Sukses, DPRD dan Bupati Tekankan Kerja Sama Pembangunan
BRI BO KAYUAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARI JADI KE-81 KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Karhutla Berulang di OKI, Wakil Ketua DPRD Desak Audit Perusahaan HTI dan Perkebunan
Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Tangani Karhutla, Desak Sanksi Tegas
Kapolres OKI Beri Peringatan Tegas soal Kabut Asap, Pemda Diminta Serius Tangani Karhutla
Polres OKI Berikan Kejutan HUT ke-81 TNI, Serahkan Tumpeng dan Makan Bersama di Makodim 0402/OKI
Pastikan Kualitas Pembangunan, Dandim 0402/OKI Periksa Jembatan Beton Garuda di Mesuji Makmur

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:54 WIB

Cekcok Berujung Penembakan di Kayu Labu, Polres OKI Buru Terduga Pelaku

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Rapat Paripurna HUT ke-81 OKI Sukses, DPRD dan Bupati Tekankan Kerja Sama Pembangunan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:38 WIB

BRI BO KAYUAGUNG UCAPKAN SELAMAT HARI JADI KE-81 KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Karhutla Berulang di OKI, Wakil Ketua DPRD Desak Audit Perusahaan HTI dan Perkebunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:33 WIB

Wakil Ketua DPRD OKI Pertanyakan Komitmen Perusahaan Tangani Karhutla, Desak Sanksi Tegas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Kapolres OKI Beri Peringatan Tegas soal Kabut Asap, Pemda Diminta Serius Tangani Karhutla

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Polres OKI Berikan Kejutan HUT ke-81 TNI, Serahkan Tumpeng dan Makan Bersama di Makodim 0402/OKI

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Pastikan Kualitas Pembangunan, Dandim 0402/OKI Periksa Jembatan Beton Garuda di Mesuji Makmur

Berita Terbaru