Mesuji
Pasca peristiwa pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir, Satuan Pembinaan Masyarakat Sat Binmas Polres Mesuji menggelar kegiatan sambang, tatap muka, dan penyuluhan Binluh kepada warga di Simpang D, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam kegiatan itu, personel juga memasang poster maklumat imbauan berisi jenis-jenis satwa yang dilindungi undang-undang.
“Kegiatan ini kami laksanakan pasca terjadinya peristiwa pembantaian satwa tapir yang merupakan satwa dilindungi. Tujuannya untuk memberikan edukasi tegas dan mencegah terjadinya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Mesuji,” jelas Kasat Binmas IPTU R. Girsang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., Kamis (9/7/2026).
*Imbauan Jaga Kelestarian dan Laporkan Perburuan Liar*
Lebih lanjut, IPTU Girsang mengatakan personel juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian alam.
Warga diminta tidak melakukan perburuan, penganiayaan, maupun pembunuhan terhadap satwa-satwa yang dilindungi.
“Saya juga menegaskan sanksi pidana yang berlaku sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bagi siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi akan diproses hukum,” tegasnya.
*Ajak Warga Laporkan ke Polisi dan BKSDA*
Kasat Binmas mengajak masyarakat segera melapor kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait BKSDA apabila melihat satwa dilindungi masuk ke pemukiman atau mengetahui adanya aktivitas perburuan liar.
“Kami berharap dengan adanya penyuluhan dan pemasangan poster ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Mari bersama-sama kita jaga satwa dilindungi demi kelestarian ekosistem di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya. (Mumu Mahfudin)
#sumber: Humas Polres Mesuji, Polda Lampung










