Bongkar Kasus Pembunuhan Satwa Dilindungi Jenis Tapir yang Viral, Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap 4 Tersangka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI

Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Alam (BPKH) Wilayah Sumatera serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan hewan satwa yang dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) atau dikenal masyarakat setempat sebagai Ternuk di Aula Sat Reskrim Polres Mesuji. Jumat (03/07/26)

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas serta viral di berbagai media sosial setelah beredar informasi dan rekaman aktivitas penangkapan hingga pembunuhan satwa langka tersebut di kawasan hutan Register 45, Simpang D, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Kamis 2 Juli 2026.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H., melalui Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja cepat setelah pihaknya menerima laporan serta memantau perkembangan di media sosial.

“Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir atau Ternuk, Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji segera melakukan penyelidikan, pelacakan lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka di tempat berbeda, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, pada Hari Kamis 2 Juli 2026 sekira Pukul 22.55 hingga Hari Jumat 3 Juli 2026 Pukul 04.00 Wib” ujarnya

Lebih lanjut terang Waka Polres, adapun identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial WS, KS, TS dan MPY sedangkan untuk dua pelaku lainnya yang masih dalam tahap pengejaran Berinisial WG dan MSR karena saat dilakukan pencarian kedua tersangka sudah tidak berada di tempat.

Sedangkan barang bukti yang di amankan yaitu 1 buah rekaman vidio, 1 bilah tombak panjang kirang lebih 1,5 Meter, 1 bilah golok, tilang sisa hewan tapir, daging atau kulit tapir yang sudah di olah.

Atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan pasal 40 a ayat 1 huruf d UU RI nomer 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomer 5 Tahun 1990 Tentang konservasi hewan hayati dan ekosistemnya dengan ancaman maksimal hukuman 15 Tahun penjara minimal 3 Tahun penjara. Jelas Kompol Sigit

Dirinya tidak lupa menyampaikan imbauan kepada Masyarakat jika melihat atau ada satwa yang dilindungi agar diamankan jangan di lukai atau di bunuh maupun di simpan, karena melanggar aturan perundang undangan. Pungkasnya.

Kanit Polhut BKSDA Provinsi Lampung M. Husen Wilayah menegaskan bahwa Tapir termasuk satwa yang status populasinya terancam punah dan dilindungi sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Tapir atau Ternuk memiliki peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Tindakan perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan masa depan keanekaragaman hayati nasional dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang memang ada hewan Tapir meskipun jumlahnya tidak banyak,” jelasnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Kebangkitan Pertanian Mesuji Melalui Teknologi dan Inovasi
BBWS Mesuji Sekampung Gerak Cepat Benahi Irigasi Gantung Rawajitu, Petani Segera Bernapas Lega
Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Masuki Tahap Perakitan Besi dan Penurunan Material
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD
Polemik SDN 05 Simpang-Pematang Junaidi: “mau Lapor silahkan” kita juga ngerti hukum.
Kembali dihebohkan Sebanyak 70 anak didik dimesuji Lampungdiduga keracunan MBG.
Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:22 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kebangkitan Pertanian Mesuji Melalui Teknologi dan Inovasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:21 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Gerak Cepat Benahi Irigasi Gantung Rawajitu, Petani Segera Bernapas Lega

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:54 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Printis Garuda Masuki Tahap Perakitan Besi dan Penurunan Material

Jumat, 24 April 2026 - 04:56 WIB

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Polemik SDN 05 Simpang-Pematang Junaidi: “mau Lapor silahkan” kita juga ngerti hukum.

Selasa, 14 April 2026 - 11:12 WIB

Kembali dihebohkan Sebanyak 70 anak didik dimesuji Lampungdiduga keracunan MBG.

Senin, 13 April 2026 - 01:55 WIB

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Berita Terbaru