Pesawaran
Dugaan pendistribusian pupuk bersubsidi di Dusun Sinar Maju, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi perhatian. Sosok berinisial DN, yang disebut-sebut sebagai pemilik ratusan karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang ditemukan tersimpan di sebuah rumah warga, hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, tim PPWI Provinsi Lampung menemukan tumpukan karung pupuk bersubsidi di sebuah rumah warga setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Pupuk tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan diperjualbelikan kepada petani di wilayah Pesawaran.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan pemberitaan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI Provinsi Lampung, Heri Faruk, telah mengirimkan empat poin pertanyaan kepada DN melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pesan tersebut berstatus terkirim dan telah dibaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, DN belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Adapun pertanyaan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan distribusi pupuk bersubsidi lintas wilayah, mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk, legalitas penyimpanan serta dokumen administrasi yang dimiliki, hingga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Heri Faruk, upaya konfirmasi tersebut dilakukan agar pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum pemberitaan dipublikasikan.
“Kami sudah mengirimkan empat poin pertanyaan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan berita. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi,” kata Heri Faruk.
Lebih lanjut, Heri Faruk meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami meminta kepada Polda Lampung serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini. Jangan sampai pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai alokasi dan ketentuan pemerintah justru disalahgunakan. Program subsidi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani yang berhak,” ujar Heri Faruk.
Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang pendistribusiannya diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Oleh karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyimpanan, pengangkutan maupun penyalurannya, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DN maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(TIM/Red)










