Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan, Romli bin Rosuan, setelah putusan Pengadilan Negeri Kayuagung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan Tim Intelijen Kejari Ogan Ilir bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum, Hendri Dunan, S.H., di Kecamatan Indralaya Utara, Selasa (22/7/2026). Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Hendri Dunan, S.H., menyampaikan bahwa Romli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 210.K/Pid.B/2026/PN Kayuagung dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Menurut Hendri Dunan, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib serta merupakan bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan.”

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengapresiasi Kejari Ogan Ilir yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengeksekusi terpidana. Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap putusan hukum harus dilaksanakan secara konsisten sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Fidiel Castro.

Ia juga berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Ogan Ilir.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Indonesia

Berita Terkait

Revitalisasi SD Muhammadiyah Tanjung Raja Masih Gunakan Material Lama, Pelaksana Sebut Mengacu RAB dan Gambar
Diduga Proyek Rehab Gedung TK Pertiwi Tanjung Raja Tanpa Papan Informasi
Diduga Gunakan Material Lama, Revitalisasi SD Muhammadiyah Tanjung Raja Senilai Rp960 Juta Jadi Pertanyaan
Revitalisasi SD Negeri 01 Payaraman Senilai Rp1,13 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB
TIM PENYULUHAN KARHUTLA MABES TNI GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI EMPAT DESA
AKSI HEROIK DANRAMIL 402-12/PEMULUTAN MEMADAMKAN API DI DESA IBUL
Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Instansi Terkait Berhasil Padamkan Karhutla di Kelurahan Timbangan
Dandim 0402/OKI Dampingi Kasad Resmikan Arwana Plant 4D di Indralaya

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 03:30 WIB

Revitalisasi SD Muhammadiyah Tanjung Raja Masih Gunakan Material Lama, Pelaksana Sebut Mengacu RAB dan Gambar

Kamis, 17 September 2026 - 02:16 WIB

Diduga Proyek Rehab Gedung TK Pertiwi Tanjung Raja Tanpa Papan Informasi

Rabu, 16 September 2026 - 04:05 WIB

Diduga Gunakan Material Lama, Revitalisasi SD Muhammadiyah Tanjung Raja Senilai Rp960 Juta Jadi Pertanyaan

Rabu, 16 September 2026 - 03:56 WIB

Revitalisasi SD Negeri 01 Payaraman Senilai Rp1,13 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 4 September 2026 - 01:53 WIB

TIM PENYULUHAN KARHUTLA MABES TNI GENCARKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI EMPAT DESA

Selasa, 1 September 2026 - 07:35 WIB

AKSI HEROIK DANRAMIL 402-12/PEMULUTAN MEMADAMKAN API DI DESA IBUL

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Instansi Terkait Berhasil Padamkan Karhutla di Kelurahan Timbangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:20 WIB

Dandim 0402/OKI Dampingi Kasad Resmikan Arwana Plant 4D di Indralaya

Berita Terbaru