Jangan Jadi Pejabat, Jangan Kelola Anggaran Rakyat, Jika Tak Mau Diawasi dan Diberitakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta
Oleh: Jurnalis PPWI

Menjadi pejabat publik bukan sekadar memperoleh jabatan, kewenangan, atau fasilitas negara. Jabatan adalah amanah yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi. Bersamaan dengan amanah itu, melekat pula tanggung jawab untuk siap diawasi, dikritik, dan diberitakan dalam setiap pelaksanaan tugas serta penggunaan kewenangan.

Karena itu, siapa pun yang tidak siap menerima pengawasan publik maupun sorotan media sebaiknya tidak memilih jalan menjadi pejabat atau mengelola anggaran negara. Sebab, setiap rupiah yang dikelola bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

Dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Kementerian Keuangan berulang kali menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan syarat penting untuk membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran benar-benar digunakan demi kepentingan umum.

Bapak Proklamator, Mohammad Hatta, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Pesan tersebut tetap relevan hingga kini. Pengawasan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur yang benar dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pandangan serupa juga disampaikan negarawan Buya Ahmad Syafii Maarif. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah, bukan hak istimewa. Karena itu, setiap pejabat dituntut menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, serta kesiapan menerima kritik. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah ancaman, melainkan bagian dari proses memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Hal senada juga pernah disampaikan Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap penyelenggara negara merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Selama disampaikan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada fakta, kritik justru menjadi sarana untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Di sisi lain, media massa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Tugas media bukan mencari-cari kesalahan pejabat, melainkan menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pemberitaan harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Pejabat yang bekerja secara jujur dan profesional tidak perlu alergi terhadap kritik maupun pemberitaan. Sebaliknya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada penyimpangan, pengawasan dan pemberitaan justru menjadi bukti bahwa pemerintahan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sudah saatnya budaya antikritik ditinggalkan. Demokrasi tidak akan tumbuh dalam ruang yang membungkam pertanyaan, membatasi pengawasan, atau menghalangi kebebasan pers. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang antikritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, kinerja, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Pada akhirnya, jabatan hanyalah titipan yang bersifat sementara, sedangkan kepercayaan rakyat adalah kehormatan yang harus dijaga. Kepercayaan itu tidak lahir dari sikap antikritik, melainkan dari keterbukaan, integritas, dan kesediaan setiap pejabat untuk diawasi serta diberitakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang telah memberikan amanah.

Berita Terkait

BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung
PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH
Buntut Laporan Korupsi DPRD Bandar Lampung, Demo Besar Korporasi Rakyat Bakal Kepung KPK
MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri
Gugatan Ijazah Wapres Gibran
KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53 WIB

BPKP RI Janji Telaah Dugaan Pungutan Ilegal 12M BMBK Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:31 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL PENGHASILAN PAJAK PEMERINTAH MENDAPATKAN RIBUAN TRILYUN DITENGAH KEMISKINAN RAKYAT YANG SEMAKIN PARAH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Buntut Laporan Korupsi DPRD Bandar Lampung, Demo Besar Korporasi Rakyat Bakal Kepung KPK

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:03 WIB

MK Tolak Diskualifikasi Wapres Gibran Meski Tak Temukan Bukti Ijazah Luar Negeri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:04 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Provinsi Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:09 WIB

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Kejagung dan MA Selidiki Putusan PT Aceh Dalam Kasus Said Muchtar Demi Keadilan

Berita Terbaru