Sudah Inkrah Hingga PK, 56 Warga Desa Sukabaru Pertanyakan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Rp20 Miliar yang Tak Kunjung Dicairkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agustus 13, 2026
​LAMPUNG SELATAN

Nasib naas dan kejanggalan hukum menimpa 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Meski telah memenangkan gugatan hukum secara mutlak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), hak uang ganti rugi (UGR) senilai Rp20 miliar milik warga hingga kini belum juga dicairkan.

​Perjuangan panjang warga yang dipimpin oleh Suradi bersama rekan-rekan dan didampingi kuasa hukum Syaiful, S.H. & Partners telah membuahkan kemenangan beruntun di meja hijau. Mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, tingkat Kasasi Mahkamah Agung, hingga putusan akhir Peninjauan Kembali (PK) di MA, seluruhnya menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik warga dan memerintahkan pihak Tergugat III (Tim Kementerian PUPR) untuk menyelesaikan pembayaran UGR.

​Namun, kendati putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kementerian PUPR dinilai mengabaikan perintah pengadilan dan asas kepatuhan hukum.

​Sengketa ini bermula pada tahun 2016 saat proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera masuk ke wilayah Kecamatan Penengahan (STA 10 hingga STA 12). Lahan seluas total 21 hektar yang digarap secara turun-temurun oleh 56 warga sejak tahun 1970-an—dan ditanami tanaman produktif seperti jagung, pisang, kelapa, serta padi—mendadak diklaim masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Register 2 Pematang Taman oleh pihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Lampung.

​Klaim sepihak tersebut membuat proses pembayaran UGR terhambat. Usai mediasi yang difasilitasi Polres Lampung Selatan tidak mencapai titik temu, warga akhirnya menempuh jalur hukum ke PN Kalianda.

​Pada tahun 2020, PN Kalianda memenangkan gugatan warga, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.

​Sesuai aturan perundang-undangan (UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), apabila terjadi sengketa lahan, dana UGR seharusnya dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri setempat hingga sengketa memiliki kekuatan hukum tetap.

​Kejanggalan besar dirasakan oleh warga. Berdasarkan surat validasi resmi dari Kantor BPN Kalianda, nama Suradi beserta 56 warga, rincian luas lahan (21 hektar), dan nilai nominal pengantian tanah sebesar Rp20 miliar tercatat secara jelas. Namun, dana fisik UGR tersebut ternyata tidak pernah dititipkan ke PN Kalianda.

​”Kami heran, di surat validasi BPN nominalnya jelas ada Rp20 miliar untuk 56 warga. Tapi begitu kami menang di pengadilan dan berniat mengambil hak kami, ternyata uang itu tidak pernah dikonsinyasikan di PN Kalianda. Lantas ke mana uang Rp20 miliar itu sejak tahun 2016 sampai sekarang?” ujar Suradi, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokmas Desa Sukabaru sekaligus Ketua DPC PPWI Lampung Selatan.

​Suradi mempertanyakan keberadaan dana tersebut yang sudah genap 10 tahun (2016–2026) tidak jelas rimbanya, serta menduga adanya indikasi pengendapan dana atau penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Tak hanya mengabaikan putusan badan peradilan tertinggi, pihak Kementerian PUPR juga diduga mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Dugaan Maladministrasi yang telah diterbitkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

​Di tengah kebingungan dan rasa ketidakadilan ini, beban warga makin bertambah. Meski lahan pertanian seluas 21 hektar tersebut sudah berubah menjadi bentangan jalan tol dan tidak lagi bisa digarap sejak 2016, warga mengaku masih terus dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2026.

​”Tanah kami sudah digusur jadi jalan tol sejak 2016, uang ganti rugi tidak dibayar meski sudah menang PK di Mahkamah Agung, tapi anehnya tiap tahun kami masih ditagih bayar PBB atas tanah yang sudah jadi tol itu. Dimana keadilan untuk rakyat kecil?” tegas Suradi.

​Warga Desa Sukabaru kini m

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan dan Pengembangan SDM
Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-2031, Tekankan Pengabdian Kemanusiaan
Viral! Rusmini Datangi Polres Lampung Selatan, Tim Media Tempuh Cover Both Sides, Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu
Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan
Ibu di jati Mulyo lamlsel menangis karna anak nya bakal tidak lanjut sekolah di karnakan sistem yang rumit.
Pemprov Lampung Siapkan ASN Unggul Melalui PKA dan Latsar CPNS 2026
Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan dan Pengembangan SDM

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-2031, Tekankan Pengabdian Kemanusiaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:57 WIB

Viral! Rusmini Datangi Polres Lampung Selatan, Tim Media Tempuh Cover Both Sides, Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:02 WIB

Usai Beri Bantuan kepada Rusmini, Permintaan “Take Down” Berita Jadi Sorotan

Senin, 22 Juni 2026 - 06:05 WIB

Ibu di jati Mulyo lamlsel menangis karna anak nya bakal tidak lanjut sekolah di karnakan sistem yang rumit.

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:19 WIB

Pemprov Lampung Siapkan ASN Unggul Melalui PKA dan Latsar CPNS 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:51 WIB

Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:40 WIB

Ketika Negara Kalah di Pengadilan, Tetapi Warga Tetap Menunggu: Sengketa Tol Bisa Jadi Preseden Besar Hukum Agraria Indonesia

Berita Terbaru

Tulang Bawang

Kapten Hasin Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Tulang Bawang

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:06 WIB