Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Senin, 14 September 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Indonesia, 13-9-2026

Peristiwa maraknya keracunan makanan dari SPPG MBG yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menjadi perhatian luas para semua Organisasi Advokat (OA) seluruh INDONESIA.

Pihak kepsek wajib melaporkan ke polisi atas peristiwa keracunan siswa setelah mengkonsumsi menu makanan dari SPPG MBG tersebut sehingga mengancam keselamatan para siswa.

Pihak orang tua juga harus melaporkan peristiwa tersebut agar APH menjalankan kewajibannya.
Bila tidak terjadi penangkapan ke pemilik SPPG MBG

KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa guru dan pihak pihak yang menerima manfaat MBG

Masalah ini harus menjadi perhatian MABES POLRI dan KOMPOLNAS secara serius. Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa. Maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut.

Semua Organisasi Advokate seluruh INDONESIA juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang di alami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai di dapatkan keadilan. Hal ini di sampaikan Prof DR Sutan Nasomal SH,MH guru besar hukum International kepada para awak media.

Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi 1 Milyar bagi setiap anak anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak maka silahkan bayarkan 600 milyar untuk ganti ruginya.

Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut di masak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh.

Bila tidak memahami makanan bisa basi maka jangan berikan kepada para siswa untuk di makan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.

Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat di jadikan kelinci percobaan.

Himbauwan ke pada semua KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKATE di harapkan lakukan tuntutan hukum seberat beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan ke para siswa dan masyarakat.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH MHSH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates

Berita Terkait

Kemitraan Media Indonesia – Maroko
Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
Makan Uang Haram, FORMMASI demo Kejagung desak periksa 50 Anggota DPRD Lamteng
Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya
Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama
Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT
Ketum DPP For-WIN Ucapkan Selamat kepada Pemenang
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 06:16 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Senin, 14 September 2026 - 04:07 WIB

Kemitraan Media Indonesia – Maroko

Minggu, 13 September 2026 - 12:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pameran Kayu Ara, Rawat Pengetahuan dan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang

Sabtu, 12 September 2026 - 05:04 WIB

Makan Uang Haram, FORMMASI demo Kejagung desak periksa 50 Anggota DPRD Lamteng

Sabtu, 12 September 2026 - 04:47 WIB

Diplomasi Pewarta Warga: PPWI dan Kedubes Maroko Sepakati 9 Langkah Strategis Kemitraan Media dan Budaya

Sabtu, 12 September 2026 - 04:24 WIB

Menghubungkan Hati Melalui Pena: Kemitraan Pers Indonesia dan Maroko dalam Mengukir Peradaban Bersama

Jumat, 11 September 2026 - 02:27 WIB

Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT

Kamis, 10 September 2026 - 12:03 WIB

Ketum DPP For-WIN Ucapkan Selamat kepada Pemenang

Berita Terbaru

Jakarta

Kemitraan Media Indonesia – Maroko

Senin, 14 Sep 2026 - 04:07 WIB