SELAIN MUNDUR DARI KEPENGURUSAN GOLKAR, NUSRON DISARANKAN MUNDUR SEBAGAI MENTERI

Senin, 21 September 2026 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

DPP AKAR Indonesia menyarankan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementerian tersebut.

Hal itu disampaikan Indra Musta’in dari DPP AKAR Indonesia saat ditemui wartawan di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).

Nama Nusron menjadi sorotan setelah KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Selain keempat nama tersebut, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
“Dengan disebutnya beberapa orang sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, tentu wajar kalau publik meminta agar hubungan mereka dengan Saudara Nusron diperiksa secara terang. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada orang-orang yang berada di bawah atau di sekeliling menteri,” kata Indra.

Menurut Indra, beredarnya dugaan bahwa sebagian uang berkaitan dengan menteri, termasuk kabar mengenai adanya uang yang telah diserahkan sebelum OTT, harus segera dijawab melalui penyidikan KPK. Dia meminta isu tersebut tidak dibiarkan menjadi rumor tanpa kepastian.

“KPK harus memastikan uang itu berasal dari mana, dikumpulkan untuk siapa dan akhirnya akan diberikan kepada siapa. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Saudara Nusron, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politiknya,” ujarnya.

Indra mengatakan, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Partai Golkar memang telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelum OTT. Nusron juga diketahui hanya mundur dari struktur kepengurusan dan masih menjadi kader Golkar.

Meski demikian, Indra menilai Nusron sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan perkara tersebut.

“Kita dari DPP AKAR Indonesia menyarankan kepada Saudara Nusron, selain telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, sebaiknya juga segera mengundurkan diri sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Tujuannya agar pemeriksaan KPK dapat berjalan lebih leluasa dan tidak menimbulkan persepsi adanya hambatan karena jabatan,” katanya.

Menurutnya, persoalan agraria di Indonesia masih sangat banyak dan belum dapat diselesaikan secara maksimal. Berbagai persoalan penguasaan lahan dan kawasan hutan yang kemudian ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama aparat penegak hukum juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.

“Banyak persoalan agraria yang belum selesai. Berbagai temuan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pengawasan serta penertiban di sektor pertanahan masih perlu dibenahi. Karena itu, jabatan menteri tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan administratif,” ucap Indra.

Indra juga meminta KPK tidak membongkar perkara tersebut setengah-setengah. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan kasus hingga kemungkinan adanya jaringan perantara atau orang-orang yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat kementerian dalam mengurus persoalan pertanahan di daerah.

“KPK perlu menelusuri apakah pola seperti ini hanya terjadi di pusat dan Bogor atau juga terdapat di provinsi lain. Jangan sampai ada orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan atau orang dekat pejabat pusat, lalu membayangi pekerjaan kantor pertanahan dan menjadi perantara dalam pengurusan tanah,” tegasnya.

Dia meminta KPK segera memeriksa Nusron untuk memperoleh penjelasan mengenai hubungan dan aktivitas para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

“KPK bisa memeriksa rekaman CCTV, buku tamu, jejak komunikasi serta berapa kali para tersangka dan pihak perusahaan bertemu dengan Saudara Nusron. Jika diperlukan dan telah memenuhi ketentuan hukum, ruang kerjanya juga harus diperiksa. Langkah sederhana seperti itu tentu tidak perlu kami ajarkan lagi kepada KPK,” kata Indra.

Indra menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyatakan Nusron bersalah. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan agar semua dugaan menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi tuduhan liar di tengah masyarakat.

“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika pejabat kementerian dan beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri telah menjadi tersangka, KPK tidak boleh berhenti. Semua pihak yang namanya muncul dan diduga mengetahui perkara ini harus diperiksa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 03:29 WIB

SELAIN MUNDUR DARI KEPENGURUSAN GOLKAR, NUSRON DISARANKAN MUNDUR SEBAGAI MENTERI

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26 WIB

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Jumat, 18 September 2026 - 02:12 WIB

Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Berita Terbaru

Tulang Bawang

Kodim 0426/TB Gelar Bakti Sosial Kesehatan Semarakkan HUT TNI ke-81

Senin, 21 Sep 2026 - 02:05 WIB