Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan siap kembali mengabdi dalam pemberantasan korupsi, termasuk menangani perkara-perkara besar, apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia menilai pengalaman panjangnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi masih dapat dimanfaatkan untuk membantu penegakan hukum, terutama dalam perkara-perkara besar yang membutuhkan penanganan serius.
Ia juga berharap proses hukum terhadap dirinya berjalan secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan maupun kepentingan tertentu.
Saat ini, Febrie menghadapi dakwaan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mendalilkan adanya permintaan uang senilai sekitar Rp55 miliar serta dugaan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar.
Seluruh dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pernyataan Febrie pun menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejaknya dalam penanganan perkara korupsi besar serta posisinya sebagai terdakwa dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan. (rls/Tim Red PPWI)










