Merak–Bakauheni
Dugaan praktik pemerasan dalam pengangkutan motor bodong lintas Sumatera melalui jalur Merak–Bakauheni kembali mengguncang publik. Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparat militer dari satuan Subdenpom II/3-2 Lampung Selatan, berinisial Letda CPM BS (Bagus Setiawan), yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal tersebut.
Seorang sopir bus lintas Sumatera dari perusahaan transportasi ALS yang kerap singgah di salah satu lokasi peristirahatan (nama tempat sengaja dirahasiakan demi keamanan narasumber) berani bersuara.
Dalam keterangannya pada 19 Oktober 2025, ia mengungkapkan bahwa setiap bus pengangkut sepeda motor, terutama yang diduga tanpa dokumen resmi, diwajibkan untuk “berkoordinasi” dengan pihak tertentu di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Kalau tidak ‘main mata’, motor bisa diturunkan di tengah jalan. Bahkan yang surat-suratnya lengkap pun tetap dimintai ‘tarif koordinasi’,” ujar sang sopir dengan nada kesal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya permintaan sejumlah uang yang ditransfer ke rekening atas nama Bagus Setiawan, yang belakangan diketahui menjabat sebagai Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan.
Nominal yang diminta bervariasi, tergantung jenis dan jumlah kendaraan yang diangkut dalam setiap perjalanan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Letda CPM Bagus Setiawan memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam lingkup kewenangan aparat penegak hukum militer.
Publik mendesak Panglima TNI agar segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal dan mengusut tuntas dugaan pemerasan ini. Jika terbukti, para pihak yang terlibat harus dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Praktik seperti ini bukan hanya mencoreng citra institusi militer, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di negeri ini.
Kasus ini akan terus dipantau dan dikawal hingga ke akar permasalahannya.(*red.)
