DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen

Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang (PPWI DPC) Kebumen mendesak penyidik Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” terkait pencemaran nama baik anggota PPWI sekaligus wartawati di Jawa Tengah.

Ketua PPWI DPC Kebumen Sunardi, menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tindakan pemilik akun “Karimah” yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap anggotanya.

“Kami mendesak penyidik Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya, Senin (19/01/2026).

Lanjut Sunardi bahwa tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun “Karimah” telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat jelas, bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” lanjut ketua DPC PPWI Kebumen.

Menurut Sunardi, pemilik akun “Karimah” telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan anggotanya.

“Pencemaran nama baik ini telah menyebabkan kerugian bagi anggota saya baik secara moral maupun materil,” imbuhnya.

DPC PPWI Kebumen telah menerima laporan dari anggotanya dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen sejak adanya dugaan pencemaran nama wartawati sekaligus anggota DPC PPWI Kebumen.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen dan meminta mereka untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Sunardi berharap kepada penyidik unit Satreskrim Polres Kebumen dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan.

“Kami berharap penyidik Reskrim dapat mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka kepada pemilik akun “Karimah” sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki isi yang tidak sesuai dengan kesusilaan atau kepatutan. Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dalam kasus ini, wartawan UM menjadi korban pencemaran nama baik oleh pemilik akun “Karimah” terkait galian C di Desa Tanahsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.

“Kasus pencemaran nama baik ini sangat merugikan saya, baik secara moral maupun profesional. Berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” kata wartawati.

Pemilik akun “Karimah” diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang. Wartawati tersebut juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Saya berharap polisi dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,” pungkasnya.

 

(TIM PPWI)

Berita Terkait

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”
KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT
Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum
Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK
Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta
PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC
PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC
Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:12 WIB

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:41 WIB

DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:46 WIB

KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:21 WIB

Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:51 WIB

Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:26 WIB

Waspada! Penipu Asal Cianjur Eva Arafiah Gentayangan di Mangga Dua Square Jakarta

Senin, 29 Desember 2025 - 03:26 WIB

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC

Minggu, 28 Desember 2025 - 05:59 WIB

PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC

Berita Terbaru