Tambang Pasir Nagrek Dilaporkan ke Polda Jabar, Aktivis Desak Tipidter Bongkar Dugaan Ilegal dan Pembiaran!

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung

Kemarahan publik akhirnya bermuara ke jalur hukum. Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal milik PT RBP yang beroperasi di Desa Nagrek, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, resmi dilaporkan Aliansi Aktivis Anak Bangsa ke Polda Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Laporan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jabar, segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencederai wibawa negara.

Aliansi Aktivis Anak Bangsa menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini telah berlangsung terlalu lama dan berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, sosial, serta pendapatan negara.

“Kami mendesak Polda Jabar, khususnya Unit Tipidter, segera bergerak. Panggil, periksa, dan buka seterang-terangnya. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Aliansi Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, dalam rilis yang diterima.

Diduga Membandel, Tetap Beroperasi Meski Sudah Dipasang Plang Larangan!

Tambang galian pasir tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik dan media karena diduga tetap beroperasi meski telah disidak serta dipasangi plang larangan penghentian aktivitas sebelum izin dinyatakan lengkap. Kondisi ini memunculkan kesan seolah aturan hanya formalitas, sementara aktivitas penambangan berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya bahkan menyoroti dugaan saling lempar kewenangan antar instansi serta tudingan pembiaran oleh Aparat Penegak Perda (Satpol PP). Artikel terkait dapat dibaca dan di klik melalui tautan berikut ini:

Tambang Pasir di Nagrek Diduga Ilegal: ESDM–DLH Jabar Saling Lempar, Aliansi Aktivis Desak Satpol PP Segera Bertindak.

Tambang Pasir Nagrek yang Diduga Ilegal Menantang Negara, Satpol PP Jabar Dituding Tutup Mata.

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Minerba hingga Lingkungan Hidup!

Adhie Jarra menyebut, berdasarkan kajian awal, aktivitas tambang PT RBP berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Lingkungan (Perling) membuka potensi pelanggaran Pasal 109, yang mengatur sanksi pidana bagi usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut Adhie, sikap saling lempar kewenangan antar instansi, disertai tidak adanya pengawasan lanjutan setelah pemasangan plang larangan, patut diduga sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi menguntungkan korporasi.

Keempat, dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam konteks ini, Satpol PP dinilai memiliki dasar hukum kuat untuk bertindak jika benar aktivitas tambang tersebut mengganggu ketertiban umum dan tidak sesuai ketentuan perizinan.

Desak Audit Perizinan hingga Pajak

Lebih lanjut, Adhie menekankan agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen perizinan secara menyeluruh, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Tidak tertutup kemungkinan titik koordinat WIUP berbeda dengan lokasi penambangan yang dilakukan. Ini harus diuji secara faktual dan administratif,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aspek perpajakan turut diperiksa. “Jika perusahaan tidak memiliki nomor pajak atau tidak membayar pajak secara resmi, maka hal itu bisa mengarah pada dugaan tindak pidana lain dan perlu ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Aliansi Aktivis Anak Bangsa juga mendorong pemeriksaan mendalam terhadap Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan penerbitan izin berada pada instansi tersebut.

“Penerbitan SIPB tidak bisa dilepaskan dari terbitnya Persetujuan Lingkungan (Perling) terlebih dahulu. Ini perlu dibuka secara transparan,” pungkas Adhie.

Tegaskan Praduga Tak Bersalah!

Meski demikian, Adhie menegaskan bahwa langkah pelaporan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan. Yang kami lakukan adalah menjalankan peran kontrol sosial,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RBP maupun Polda Jawa Barat terkait laporan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.  (Nana Team/Red)

Berita Terkait

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital
Gelombang Amarah Publik Menguat, Rencana Demo Menggelegar: Aliansi Aktivis Siap Kepung Bina Marga Jabar!
Mafia Proyek di Provinsi Jabar Mulai Terbongkar: Sosok yang Dipanggil “Opang” Disebut Dalang, Siapa yang Melindungi?
Hati-hati! Tidak Semua YouTuber Bisa Disebut Jurnalis
Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!
Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”
Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:40 WIB

Tambang Pasir Nagrek Dilaporkan ke Polda Jabar, Aktivis Desak Tipidter Bongkar Dugaan Ilegal dan Pembiaran!

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:24 WIB

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

Senin, 19 Januari 2026 - 04:02 WIB

Gelombang Amarah Publik Menguat, Rencana Demo Menggelegar: Aliansi Aktivis Siap Kepung Bina Marga Jabar!

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:44 WIB

Mafia Proyek di Provinsi Jabar Mulai Terbongkar: Sosok yang Dipanggil “Opang” Disebut Dalang, Siapa yang Melindungi?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Hati-hati! Tidak Semua YouTuber Bisa Disebut Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:15 WIB

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Berita Terbaru

Tulang Bawang

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:06 WIB