Pesawaran
Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga kuat telah menjual aset sekolah berupa material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur dan tanpa izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, material yang diduga diperjualbelikan meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, dan kasau. Material tersebut merupakan aset milik sekolah yang secara hukum termasuk Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
Setiap pemindahtanganan aset negara/daerah, termasuk penjualan, wajib mendapat persetujuan pejabat berwenang.
Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak.
Aset hasil bongkaran rehabilitasi tetap tercatat sebagai aset negara, selama belum ada penghapusan resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa penghapusan dan penjualan aset harus melalui penilaian, persetujuan, serta pencatatan resmi, bukan atas kebijakan pribadi pengelola satuan kerja.
Rehabilitasi Swakelola Juga Disorot
Tak hanya soal penjualan aset, kegiatan rehabilitasi bangunan yang dikelola secara swakelola juga menuai sorotan.
Pasalnya, berdasarkan laporan lapangan, pembangunan hingga kini belum sepenuhnya selesai dan dinilai tidak sesuai dengan harapan, meskipun material bangunan lama telah dibongkar dan diduga dijual.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait
Kualitas pelaksanaan swakelola
Penggunaan anggaran rehabilitasi
Akuntabilitas pengelolaan proyek
Dokumentasi Pengangkutan Material
Dalam dokumentasi foto yang diterima, terlihat sebuah mobil alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut material bongkaran rehabilitasi bangunan SMPN 12 Pesawaran. Pada foto tersebut tercantum keterangan waktu 13 November 2025, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan material pada tanggal tersebut.
Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana
Jika dugaan ini terbukti, yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi, antara lain:
Sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian ASN, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tuntutan ganti kerugian negara, apabila ditemukan kerugian akibat penjualan aset.
Sanksi pidana, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD SMPN 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, guna memperoleh penjelasan resmi. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta inspektorat daerah terkait status aset dan mekanisme pengelolaannya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas dan pemangku kebijakan, agar pengelolaan aset sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara.
Berita ini akan diperbarui setelah ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.










