Cilegon —
Pemerintah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, terus mendorong peningkatan kualitas hunian warga melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang didukung oleh BAZNAS Kota Cilegon serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Lurah Mekarsari, Fatoni, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026, Pemerintah Kota Cilegon melalui BAZNAS Kota Cilegon telah mengalokasikan program pembangunan Rutilahu bagi empat rumah warga di wilayah Kelurahan Mekarsari.
“Untuk tahap awal, alhamdulillah ada empat rumah yang telah direalisasikan, masing-masing berada di Lingkungan Ciporong, Lingkungan Tembulum, Lingkungan Gunung Batur I, dan Lingkungan Langon I. Program ini juga menyebar hingga Lingkungan Sumur Pring,” ujar Fatoni.
Ia menambahkan, sebagian rumah pada tahap pertama telah rampung dikerjakan. Sementara itu, untuk tahap kedua, pihak kelurahan bersama instansi terkait telah melakukan survei terhadap 22 rumah warga yang tersebar di seluruh wilayah Kelurahan Mekarsari. Program tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Banten.
“Sebanyak 22 rumah tersebut saat ini sudah mulai disurvei. Setelah itu, BAZNAS Kota Cilegon juga akan menyusul kembali dengan bantuan tambahan untuk beberapa rumah lainnya,” katanya.
Menurut Fatoni, program bedah rumah ini sejalan dengan kebijakan dan program prioritas Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, khususnya dalam penyediaan hunian yang layak.
Lebih lanjut, Fatoni berharap program bedah rumah dapat terus berlanjut ke depannya. Pasalnya, masih banyak warga Kelurahan Mekarsari yang tinggal di rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan pemerintah.
“Harapan kami, program ini tetap berlanjut karena masih banyak warga yang membutuhkan. Terkait persyaratan, untuk bantuan dari BAZNAS Kota Cilegon, saat ini sudah ada kelonggaran. Warga yang belum memiliki sertifikat kepemilikan cukup melampirkan surat keterangan kepemilikan dari kelurahan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk program bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten, persyaratan administrasi masih tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Meski begitu, pihak kelurahan berharap ke depan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat menghambat proses bantuan bagi masyarakat.
“Kami berharap ke depan persyaratan tetap konsisten, sehingga program bantuan rumah bagi warga kurang mampu bisa terus berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Fatoni.
Pewarta : Wawan










