Cilegon –
Kondisi jalan lingkungan di Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang masih berupa tanah merah tersebut menjadi licin dan berlumpur saat hujan turun, sehingga berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua.
Selain belum beraspal, badan jalan juga tampak dipenuhi tanah berserakan dan ditumbuhi rumput liar. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Cilegon. Padahal, keberadaan jalan lingkungan merupakan prasarana vital yang menunjang aktivitas, mobilitas, serta keselamatan masyarakat sehari-hari.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap mengalami kesulitan saat melintasi jalan tersebut, terutama ketika musim hujan.
“Kalau hujan turun, jalannya sangat licin dan berbahaya. Kami berharap pemerintah segera turun tangan dan memperbaiki jalan ini,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon agar segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
“Keluhan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat yang sudah taat membayar pajak justru dibiarkan menghadapi kondisi jalan yang membahayakan keselamatan,” tegas Abdul Kabir. Ia juga meminta agar Wali Kota Cilegon segera memerintahkan DPUPR untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan penanganan dan perbaikan jalan secara konkret.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa jalan lingkungan Langon Indah tersebut memang belum tersentuh pembangunan infrastruktur yang layak. Secara regulasi, kewenangan pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan jalan lingkungan berada pada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur jalan yang aman, layak, dan berfungsi bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Lurah Tamansari, Beni, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengajukan permohonan perbaikan jalan tersebut.
“Jalan lingkungan Langon Indah RT 06 RW 06 sudah kami ajukan melalui surat resmi kepada DPUPR Kota Cilegon,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala DPUPR Kota Cilegon, Dendi, serta Kepala Bidang Bina Marga, Topan, terkait tindak lanjut atas usulan perbaikan jalan dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait guna kepentingan pelengkap dan keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah nyata agar kondisi jalan lingkungan Langon Indah tidak terus dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.
Pewarta : Wawan










