Elemen Masyarakat Tapanuli Utara Nyatakan “Aksi Bersama” Tutup Paksa Lokasi Hiburan Malam dan Peredaran Miras Ilegal

Senin, 13 April 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG, 9 April 2026 – Menanggapi maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal, menjamurnya tempat hiburan malam tanpa izin, serta praktik prostitusi terselubung, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan akan menggelar aksi massa besar-besaran.

Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Sumatera Utara, Kristin Pardosi, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini sudah memasuki tahap darurat moral.

Poin Tuntutan Utama:
1. Tutup Permanen THM Ilegal: Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera menyegel seluruh tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengantongi izin operasional dan izin keramaian, khususnya di sepanjang Jalur Ringroad Tapanuli Utara.
2. Sapu Bersih Miras Tanpa Izin: Menuntut aparat penegak hukum melakukan operasi pembersihan miras ilegal golongan B dan C yang dijual bebas di toko-toko kelontong tanpa izin edar resmi.
3. Hentikan Praktik Asusila: Menertibkan keberadaan pekerja seks komersial di kafe-kafe remang yang dinilai merusak citra Tapanuli Utara sebagai daerah Wisata Rohani.

“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindakan konkret berupa penyegelan dan penyitaan, maka kami yang akan turun langsung mendatangi titik-titik tersebut. Kami tidak ingin masa depan generasi muda Tapanuli Utara hancur karena miras dan maksiat yang dibiarkan,” tegas Kristin Pardosi.

Salah satu lokasi yang disorot adalah Kafe Amor di wilayah Silangit, yang merupakan pintu masuk ke Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan keterangan dan bukti di lapangan, tempat hiburan malam tersebut diduga beroperasi hingga dini hari dan kerap memicu kebisingan serta keributan. Dugaan adanya oknum yang menjadi “pelindung” di balik bisnis ilegal ini menjadi salah satu poin krusial yang akan disuarakan dalam aksi.

Kristin juga menyoroti meningkatnya angka kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalanan yang berkorelasi langsung dengan konsumsi miras ilegal.

“Keberadaan wanita malam di kafe-kafe remang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata bagi tatanan sosial dan citra Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani yang menjunjung tinggi nilai moral. Praktik ini kerap menjadi pintu masuk bagi eksploitasi manusia dan penyakit sosial yang merusak keharmonisan rumah tangga serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penertiban tegas tanpa kompromi adalah harga mati untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas asusila yang bersembunyi di balik kedok tempat hiburan di tanah ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik
Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik
Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu
Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan
Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan
Sorotan Tajam untuk Polres Nias: Kasus Penganiayaan Anak dan Oknum Polisi Mandek, Ada Apa?
Silsilah Halawa Minta Dir Intelkam Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias
THM Berkedok Kafe Resahkan Warga, DPRD Taput Ambil Sikap Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:22 WIB

Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:50 WIB

Pelapor Dugaan Perusakan Aset Desa di Nias Laporkan Penghentian Penyelidikan ke Kompolnas, Kini Hadapi Laporan Balik

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:15 WIB

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:31 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:13 WIB

Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sorotan Tajam untuk Polres Nias: Kasus Penganiayaan Anak dan Oknum Polisi Mandek, Ada Apa?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:26 WIB

Silsilah Halawa Minta Dir Intelkam Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias

Sabtu, 25 April 2026 - 02:29 WIB

THM Berkedok Kafe Resahkan Warga, DPRD Taput Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru

Sumatra selatan

Air Sungai Enim Keruh, Warga Duga Tercemar Limbah Batu Bara

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:13 WIB