Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

Sabtu, 18 April 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kasus pelayanan perusahaan leasing PT. Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38 tahun), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Ayla hitam dengan nomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di PT. BAF pada tahun 2018 dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian ditangani Polres Jakarta Barat, dan setelah proses hukum berjalan, mobil ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan kasus diputus oleh Pengadilan Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

Setelah putusan pengadilan, mobil dikembalikan polisi kepada PT. BAF untuk penyelesaian masalah kredit dengan Novi. Namun, hingga hampir setahun berlalu, PT. BAF belum juga memberikan kepastian.

Novi sudah dua kali mendatangi kantor perusahaan di Jl. Raya Ceger No. 5, Jakarta Timur, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa mobil akan dilelang dan dana akan dikembalikan. Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.

Kecaman dari Wilson Lalengke

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PT. BAF yang dianggap mengabaikan hak nasabah. “Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas aktivis HAM internasional itu, Jumat. 17 April 2026.

Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas terkait harus turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat. “Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT. BAF. Jangan biarkan perusahaan leasing berlaku semena-mena terhadap masyarakat, menginjak-injak hak rakyat kecil,” ujarnya.

Kasus ini juga dapat dilihat dari kacamata filsafat. Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya prinsip moral universal: bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Jika perusahaan leasing menunda kewajiban, maka secara moral mereka melanggar prinsip keadilan universal.

Sementara itu, Aristoteles (384-322 SM) menekankan keutamaan keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah mendapatkan kembali mobil atau dana penggantinya.

John Rawls (1921-2002), filsuf politik modern, menekankan keadilan sebagai fairness. Ia menegaskan bahwa institusi harus memastikan distribusi hak dan kewajiban secara adil. PT. BAF, sebagai institusi keuangan, gagal memenuhi prinsip fairness ketika menunda pengembalian hak nasabah.

Kasus Novi Puspitasari yang dizalimi PT. BAF adalah cermin buruknya pelayanan perusahaan pembiayaan yang tidak konsisten memenuhi kewajiban. Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan perspektif filsafat yang menekankan keadilan, jelas bahwa PT. BAF harus segera bertindak: mengembalikan mobil atau membayar dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk reputasi perusahaan dan menambah penderitaan nasabah. (TIM/Red)

Berita Terkait

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit
Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia
Kebijakan Efisiensi Gubernur Maluku Utara Tuai Pujian, Publik Pertanyakan Mampukah Daerah Lain Mengikuti Langkah Serupa
Relawan Prabowo untuk Nusantara (DPP Relawan PERANTARA) Mengabdi untuk Negeri, Mengawal Indonesia Maju
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
PPWI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo sebagai Profesor Riset Teknologi Nuklir

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Menembus Tembok Imunitas, PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kebijakan Efisiensi Gubernur Maluku Utara Tuai Pujian, Publik Pertanyakan Mampukah Daerah Lain Mengikuti Langkah Serupa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Relawan Prabowo untuk Nusantara (DPP Relawan PERANTARA) Mengabdi untuk Negeri, Mengawal Indonesia Maju

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:08 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:19 WIB

PPWI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo sebagai Profesor Riset Teknologi Nuklir

Berita Terbaru