
Cilegon – Kondisi infrastruktur jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 07 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dilaporkan dalam keadaan rusak parah dan memprihatinkan. Kerusakan tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan dari pemerintah daerah setempat.
Jalan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata kerap diibaratkan seperti “duri tajam” oleh warga yang melintas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, kondisi jalan tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat. “Kalau melintas di jalan ini, rasanya seperti melewati jalan penuh duri. Sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Padahal ini masuk wilayah Kota Cilegon, tapi belum pernah tersentuh perbaikan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut, mengingat jalan lingkungan merupakan sarana vital yang menunjang aktivitas dan keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Abdul Kabir, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, turut angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, agar segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan tersebut.
“Jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal, termasuk dalam penyediaan infrastruktur yang layak. Apalagi masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga meminta agar Wali Kota segera menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon untuk melakukan pengecekan serta penanganan cepat terhadap kondisi jalan di lokasi dimaksud.
Secara regulasi, kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon Robinsar, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.
Warga setempat berharap agar Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan perbaikan terhadap jalan lingkungan tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa dihantui risiko kecelakaan.
Pewarta: Wawan





