CILEGON – Kondisi Sungai Kali Medaksa di kawasan Lingkungan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, terlihat memprihatinkan. Sungai yang tampak kumuh dan tidak terawat itu diduga menjadi penyebab tergerusnya lahan sawah milik warga setempat, terutama saat terjadi hujan deras yang memicu banjir, Selasa (27/4/2026).
Salah seorang warga pemilik lahan sawah mengeluhkan kerugian yang dialaminya akibat luapan air dari sungai tersebut. Ia mengaku, lahan sawah miliknya yang berada persis di bantaran Kali Medaksa terus terkikis sedikit demi sedikit setiap kali banjir datang.
“Setiap hujan deras, air meluap dari Kali Medaksa dan menyeret tanah sawah saya. Lama-kelamaan lahan saya semakin berkurang. Padahal, sawah ini merupakan sumber utama penghidupan keluarga saya,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap kondisi sungai tersebut. Ia menilai, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sangat mendesak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Saya sudah memenuhi kewajiban sebagai warga, termasuk membayar pajak. Namun, sampai saat ini belum ada perbaikan yang signifikan. Saya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya DPUPR yang memiliki kewenangan di bidang Sumber Daya Air (SDA).
Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta merealisasikan pembangunan TPT guna melindungi lahan warga.
“Ini menyangkut hak masyarakat atas perlindungan lingkungan dan kepastian atas kepemilikan lahan. Jika dibiarkan, kerugian warga akan semakin besar. Pemerintah daerah wajib hadir dan tidak boleh abai,” tegas Abdul Kabir.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pengendalian daya rusak air guna melindungi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pelayanan publik, termasuk infrastruktur dasar, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Sementara itu, pihak DPUPR Kota Cilegon melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Edi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Insya Allah, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi,” ujarnya singkat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut dari Wali Kota Cilegon Robinsar serta pihak terkait lainnya guna kepentingan pelengkap pemberitaan.
Pewarta: Wawan









