Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON

Kondisi Sungai Kali Medaksa di kawasan Lingkungan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, terlihat memprihatinkan. Sungai yang tampak kumuh dan tidak terawat itu diduga menjadi penyebab tergerusnya lahan sawah milik warga setempat, terutama saat terjadi hujan deras yang memicu banjir, Selasa (27/4/2026).

Salah seorang warga pemilik lahan sawah mengeluhkan kerugian yang dialaminya akibat luapan air dari sungai tersebut. Ia mengaku, lahan sawah miliknya yang berada persis di bantaran Kali Medaksa terus terkikis sedikit demi sedikit setiap kali banjir datang.

“Setiap hujan deras, air meluap dari Kali Medaksa dan menyeret tanah sawah saya. Lama-kelamaan lahan saya semakin berkurang. Padahal, sawah ini merupakan sumber utama penghidupan keluarga saya,” ujarnya.

Warga tersebut juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap kondisi sungai tersebut. Ia menilai, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sangat mendesak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Saya sudah memenuhi kewajiban sebagai warga, termasuk membayar pajak. Namun, sampai saat ini belum ada perbaikan yang signifikan. Saya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya DPUPR yang memiliki kewenangan di bidang Sumber Daya Air (SDA).

Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta merealisasikan pembangunan TPT guna melindungi lahan warga.

“Ini menyangkut hak masyarakat atas perlindungan lingkungan dan kepastian atas kepemilikan lahan. Jika dibiarkan, kerugian warga akan semakin besar. Pemerintah daerah wajib hadir dan tidak boleh abai,” tegas Abdul Kabir.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk pengendalian daya rusak air guna melindungi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pelayanan publik, termasuk infrastruktur dasar, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, pihak DPUPR Kota Cilegon melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Edi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Insya Allah, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lokasi,” ujarnya singkat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil memperoleh keterangan lebih lanjut dari Wali Kota Cilegon Robinsar serta pihak terkait lainnya guna kepentingan pelengkap pemberitaan.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

JAKA MANTUL HANYA JARGON! JALAN POROS KABUPATEN MASIH HANCUR JELANG HUT RI KE-81
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN
Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging
APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten
Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*
Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten
PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:48 WIB

JAKA MANTUL HANYA JARGON! JALAN POROS KABUPATEN MASIH HANCUR JELANG HUT RI KE-81

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:05 WIB

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:07 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:55 WIB

Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:46 WIB

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:49 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:20 WIB

PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terbaru