Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan. Bukan soal ancaman kedaulatan dari luar, melainkan soal “ancaman dari dalam” terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi pusat badai kritik yang mengarah langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.

Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, membedah preseden berbahaya ini bukan sebagai serangan personal, melainkan kritik sistemik. Teddy, lulusan Akmil 2011, kini sudah menyandang pangkat Letkol pada tahun 2026. Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan 2011 secara reguler baru layak menjadi Letkol setelah 23 tahun masa dinas, atau sekitar tahun 2034.

Teddy melesat delapan tahun lebih cepat. Mekanisme yang digunakan pun dipertanyakan. Selamat Ginting menyebut istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” sebagai istilah yang seolah diada-adakan. Pasalnya, Teddy tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengorbanan jiwa raga di medan laga.

Pelanggaran UU TNI dan Etika Birokrasi

Masalah hukum yang lebih krusial muncul terkait jabatan Seskab. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 secara limitatif hanya menyebutkan 10 posisi sipil yang boleh diduduki perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak ada dalam daftar tersebut. Secara hukum, Teddy seharusnya mundur atau pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana yang dilakukan AHY atau Iftitah Sulaiman saat menempuh jalur politik/birokrasi.

Selain itu, jika pemerintah mengklaim Seskab setara Eselon II, maka pangkat yang sesuai adalah Brigadir Jenderal (Bintang 1). Ini artinya, sebagai Letkol, Teddy secara pangkat bahkan belum memenuhi syarat untuk duduk di kursi tersebut. Proyeksi kenaikan pangkat setiap tahun agar “sesuai jabatan” dianggap akan melangkahi enam angkatan senior di atasnya, yang hingga kini bahkan banyak yang belum mencapai pangkat Letkol meski sudah memenuhi syarat pendidikan seperti Seskoat dan Diklatpim 2.

Wilson Lalengke: “Negara Bukan Milik Pribadi, Kembalikan ke Jalur Hukum!”

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap fenomena ini. Ia memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi loyalitas personal.

“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau ‘as you please’. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 4 Mei 2026.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) dan telah melatih ribuan anggota TNI di bidang jurnalistik itu memperingatkan bahwa jika pola ini diteruskan, moralitas ribuan perwira yang taat aturan akan hancur. Menurutnya, jangan sampai sejarah kelam peristiwa 17 Oktober 1952 terulang kembali karena TNI merasa kedaulatan organisasinya diintervensi oleh kepentingan politik istana.

“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di Papua. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tambah Wilson Lalengke dengan nada tajam.

Prinsip Good Governance dan Potensi Hak Angket DPR

Dalam teori Good Governance, salah satu pilar utamanya adalah Supremasi Hukum (Rule of Law) dan Transparansi. Pemikir dunia seperti Max Weber (1864-1920) menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis pada kompetensi dan aturan objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.

Filsuf polik Amerika, Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay juga mengingatkan bahwa kerusakan institusi dimulai ketika “loyalitas personal” mengalahkan “mekanisme meritokrasi”. Sejarah mencatat kegagalan militer Mesir di masa lalu terjadi karena panglima yang hanya berpengalaman setingkat Mayor di lapangan tiba-tiba menjadi Jenderal karena kedekatan dengan lingkaran istana. Hasilnya adalah kekalahan memalukan di medan tempur.

Jika Presiden Prabowo terus mempertahankan kebijakan yang menabrak UU TNI ini, Selamat Ginting memperingatkan adanya risiko politik besar: Hak Angket di DPR. Prabowo bisa terancam jatuh atau setidaknya mengalami delegitimasi politik hanya karena memaksakan kehendak untuk menyelamatkan segelintir orang di lingkarannya.

Hukum dan sistem dibangun bukan untuk menghalangi prestasi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang naik ke puncak adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, pendidikan, dan pengalaman tempur, bukan sekadar mereka yang berada di lingkaran yang tepat. (TIM/Red)

Berita Terkait

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta
Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia
Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan
Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:08 WIB

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WIB

SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:25 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 03:04 WIB

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:42 WIB

Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47 WIB

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Berita Terbaru