Kabupaten Bekasi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan sosialisasi penataan arsip bagi petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Disperkimtan Kabupaten Bekasi dan diikuti oleh perwakilan petugas TPU serta UPTD di lingkungan dinas. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola administrasi dan mendukung pelayanan publik yang akuntabel.
Tema yang diangkat dalam sosialisasi adalah “Penataan Arsip Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan”. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kearsipan sesuai UU No. 43 Tahun 2009, teknik klasifikasi dokumen, pemberkasan arsip aktif dan inaktif, serta standar penyimpanan arsip agar aman dari kerusakan.
Pihak Disperkimtan menegaskan bahwa arsip merupakan bukti kinerja dan alat pertanggungjawaban. Dengan penataan arsip yang baik, data pertanahan, dokumen pemakaman, dan berkas aset daerah dapat ditelusuri dengan cepat dan akurat. Hal ini akan mempercepat layanan kepada masyarakat sekaligus meminimalkan risiko sengketa administratif.
Selain penataan secara manual, peserta juga dikenalkan pada konsep digitalisasi arsip. Langkah ini sejalan dengan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan nilai BerAKHLAK yang diusung Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Digitalisasi diharapkan mempermudah akses data lintas unit, menjaga keawetan dokumen, serta meningkatkan transparansi. Ke depan, Disperkimtan akan melakukan pembinaan dan monitoring berkala ke seluruh TPU dan UPTD untuk memastikan implementasi penataan arsip berjalan sesuai standar.
Melalui kegiatan ini, Disperkimtan Kabupaten Bekasi menargetkan terciptanya sistem arsip yang rapi, sistematis, dan mudah diakses guna mendukung visi “Bangkit, Maju, Sejahtera”.










