Cilegon,
Jeritan dan keluhan disampaikan salah seorang warga pemilik lahan sawah di Lingkungan Langon Indah, RT 06/RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, akibat lahan pertaniannya terus mengalami pengikisan yang diduga disebabkan luapan air banjir dari Sungai Kali Medaksa.
Warga tersebut mengaku sebagian lahan sawah miliknya perlahan hilang akibat tergerus aliran sungai setiap kali debit air meningkat. Kondisi itu disebut berdampak langsung terhadap hasil panen dan pendapatan keluarganya sebagai petani.
“Lahan sawah saya semakin habis tergerus luapan air dari Sungai Kali Medaksa. Penghasilan dari hasil tani padi juga berkurang. Saya berharap pemerintah segera merealisasikan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) agar abrasi tidak semakin parah,” ungkap warga tersebut kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, sebelum terjadi luapan air dan pengikisan bantaran sungai, lahan sawah miliknya masih produktif dan mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga. Namun kini, kondisi sawah yang berada tepat di bibir sungai terus mengalami penyusutan akibat longsoran tanah.
Selain itu, warga juga menyoroti kondisi Sungai Kali Medaksa yang dinilai kumuh dan kurang mendapat penataan. Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, segera memprioritaskan pembangunan TPT melalui anggaran reguler daerah.
Keluhan masyarakat tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir. Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, agar segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan abrasi di bantaran Kali Medaksa.
“Keluhan masyarakat ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Warga sudah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak. Maka pemerintah daerah juga wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga meminta agar Wali Kota Cilegon segera berkoordinasi dengan DPUPR Kota Cilegon, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA), guna mempercepat realisasi pembangunan TPT di sepanjang bantaran sungai yang terdampak.
Sebelumnya, persoalan abrasi di Kali Medaksa disebut pernah diberitakan oleh salah satu media. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak DPUPR Kota Cilegon melalui Bidang SDA dikabarkan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kepala Bidang SDA DPUPR Kota Cilegon, Edi, disebut turun langsung untuk melihat kondisi lahan sawah warga yang terdampak luapan sungai.
Abdul Kabir kembali menegaskan agar Pemerintah Kota Cilegon tidak menunda penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, kondisi bantaran sungai yang terlihat kumuh dan tidak tertata berpotensi memperparah pengikisan lahan warga apabila tidak segera dilakukan penanganan infrastruktur pengendali air.
“Pemerintah daerah harus responsif terhadap keluhan masyarakat. Pembangunan TPT ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lahan pertanian warga semakin meluas,” ujarnya.
Dalam konteks penanganan lingkungan dan infrastruktur daerah, pembangunan tembok penahan tanah maupun pengelolaan sumber daya air merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pengendalian daya rusak air dan perlindungan masyarakat dari dampak bencana air.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak DPUPR Kota Cilegon, Bidang Sumber Daya Air (SDA), maupun Wali Kota Cilegon, Robinsar, guna kepentingan pelengkap dan keberimbangan pemberitaan.
Pewarta: Wawan










