PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon – Kondisi infrastruktur jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 07 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dilaporkan dalam keadaan rusak parah dan memprihatinkan. Kerusakan tersebut bahkan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan dari pemerintah daerah setempat.

Jalan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata kerap diibaratkan seperti “duri tajam” oleh warga yang melintas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, kondisi jalan tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat. “Kalau melintas di jalan ini, rasanya seperti melewati jalan penuh duri. Sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Padahal ini masuk wilayah Kota Cilegon, tapi belum pernah tersentuh perbaikan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut, mengingat jalan lingkungan merupakan sarana vital yang menunjang aktivitas dan keselamatan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Abdul Kabir, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, turut angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, agar segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan tersebut.

“Jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal, termasuk dalam penyediaan infrastruktur yang layak. Apalagi masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tegas Abdul Kabir.

Ia juga meminta agar Wali Kota segera menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon untuk melakukan pengecekan serta penanganan cepat terhadap kondisi jalan di lokasi dimaksud.

Secara regulasi, kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon Robinsar, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

Warga setempat berharap agar Pemerintah Kota Cilegon segera melakukan perbaikan terhadap jalan lingkungan tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa dihantui risiko kecelakaan.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Pekerja Diduga Tak Gunakan APD di Proyek Toilet SMPN 3 Cilegon, PPWI Banten: Desak Disnaker Banten Diminta Cek Lapangan
SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:25 WIB

Pekerja Diduga Tak Gunakan APD di Proyek Toilet SMPN 3 Cilegon, PPWI Banten: Desak Disnaker Banten Diminta Cek Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru