CILEGON
Salah seorang warga bernama Hayatullah mengaku mengalami sesak napas yang diduga akibat dampak bau menyengat pascakejadian ledakan yang disebut berasal dari aktivitas salah satu perusahaan, yakni PT MCCI, di lingkungan Gerem Kawista, RT 03/RW 11, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Senin (25/5/2026).
Akibat kondisi tersebut, Hayatullah langsung memeriksakan kesehatannya dan berobat ke salah satu klinik bidan di wilayah Kelurahan Gerem.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hayatullah menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dan sistem tanggap darurat perusahaan apabila terjadi insiden yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, hingga saat ini warga masih minim informasi terkait langkah-langkah penanganan darurat dari pihak perusahaan. Ia juga mengaku kesulitan memperoleh akses komunikasi maupun informasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya.
“Harusnya setiap perusahaan memiliki sistem tanggap darurat yang jelas ketika terjadi insiden. Warga jangan sampai dibiarkan bingung dan tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Hayatullah.
Ia menambahkan, masyarakat yang terdampak, khususnya warga dengan keterbatasan ekonomi maupun akses kesehatan, dinilai membutuhkan perhatian serius dan penanganan cepat dari pihak perusahaan.
“Kalau masyarakat yang punya kendaraan atau biaya mungkin bisa langsung berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Tapi bagaimana dengan warga yang tidak memiliki kemampuan itu? Jangan sampai masyarakat hanya pasrah menghadapi dampak yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan,” lanjutnya.
Hayatullah juga berharap adanya kerja sama resmi atau nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar maupun fasilitas kesehatan setempat guna mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.
Menurutnya, pembentukan posko kesehatan darurat serta penyediaan tim penanganan lapangan sangat diperlukan agar masyarakat terdampak memperoleh penanganan secara cepat dan terukur.
Selain itu, ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak humas PT MCCI, termasuk seseorang bernama Dimas yang disebut sebagai pihak humas perusahaan. Namun, hingga saat itu komunikasi belum mendapatkan respons.
“Harapan kami ada langkah konkret dari perusahaan, misalnya membentuk posko kesehatan darurat, menggandeng puskesmas, dan menyediakan tim khusus penanganan masyarakat terdampak,” katanya.
Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan lingkungan hidup serta penanganan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penerapan keselamatan kerja dan mitigasi risiko industri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk kewajiban perusahaan dalam mencegah serta menangani potensi bahaya yang dapat mengancam pekerja maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT MCCI, pihak humas perusahaan, maupun instansi terkait di wilayah Kelurahan Gerem dan Kecamatan Grogol guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.
Pewarta: Wawan










