Infopengawaskorupsi.My.id Pringsewu, 27 Mei 2026 – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Warga dan para wali murid melalui kanal aduan “Lapor Pak Gubernur” melaporkan SMK dan SMP Budi Utama beralamat JL asri NO 6 Fajarisuk kabupaten Pringsewu yang secara terang-terangan masih mewajibkan berbagai jenis pembayaran kepada siswanya. Hal ini menuai protes keras karena kedua sekolah tersebut diketahui merupakan penerima aktif anggaran
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan laporan yang masuk, para orang tua mengeluhkan empat poin utama pembayaran yang sangat memberatkan, yakni: biaya daftar ulang, iuran SPP bulanan, biaya administrasi pengambilan raport, hingga biaya pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN).
Padahal, sesuai dengan Permendikbud tentang petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, seluruh item tersebut seharusnya sudah tercover oleh anggaran negara dan tidak boleh dibebankan lagi kepada wali murid. “Kami merasa sangat terbebani. Padahal pemerintah selalu bilang sekolah itu gratis karena sudah ada Dana BOS. Tapi kenyataannya di SMK dan SMP Budi Utama di jalan Asri NO 6 Fajarisuk, mau ambil raport saja harus bayar, mau ujian nasional juga diminta uang. Pertanyaannya, dikemanakan dana BOS yang selama ini diterima sekolah?” ujar salah satu perwakilan wali murid dengan nada kecewa, Rabu (27/5). Secara regulasi, Dana BOS dialokasikan untuk membiayai seluruh operasional sekolah, termasuk administrasi pendaftaran, penyediaan buku, alat tulis kantor untuk ujian, hingga pemeliharaan sarana prasarana. Penarikan uang SPP dan biaya ujian nasional di sekolah yang menerima BOS dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan. Para orang tua berharap Gubernur Lampung segera memerintahkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan SMK dan SMP Budi Utama.
Jika terbukti terjadi tumpang tindih anggaran antara Dana BOS dan pungutan dari orang tua, masyarakat mendesak agar pihak sekolah diberikan sanksi tegas, mulai dari pengembalian dana hingga pencabutan izin operasional. Hingga saat ini tim awak media masih berupaya menghubungi pihak yayasan atau kepala sekolah SMK Budi Utama Fajarisuk untuk memberikan klarifikasi terkait transparansi penggunaan anggaran di sekolah tersebut,karena baru kepala sekolah SMP Budi utama Dwi Agustini Yusuf yang memberikan keterangan beralasan anggaran Bantuan Dana Bos setiap tahunnya tidak mencukupi untuk Gaji Honorer para guru.
( Husni.KWI )










