OKI — Ketimpangan kesejahteraan yang ekstrem, rendahnya disiplin, serta runtuhnya rasa hormat terhadap hierarki birokrasi akhirnya berdampak terhadap pelayanan publik yang tidak maximal tentunya.
Kesenjangan kesejahteraan dan pembiaran ASN non-produktif di Kabupaten OKI adalah pelanggaran nyata terhadap asas keadilan UU No. 20/2023 tentang ASN. Secara yuridis, instrumen hukum melalui PP No. 94/2021 sudah sangat ketat, namun efektivitasnya mandul di tingkat daerah akibat lemahnya pengawasan dan kompromi disiplin.
Kesenjangan pengupahan dan pembiaran PNS non-produktif di OKI adalah maladministrasi akut yang melanggar asas keadilan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penegakan disiplin radikal berbasis PP No. 94 Tahun 2021 dan reformasi anggaran untuk meningkatkan insentif PPPK harusnya dapat menjadi solusi strategis untuk menegakkan keadilan kontribusi, bukan sekadar kehadiran. Warga dapat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman RI dan Rapat Dengar Pendapat DPRD sebagai aksi eksternal mendesak.
Pemda OKI idealnya sudah waktunya segera memberlakukan Perbup E-Kinerja Terintegrasi yang memotong TPP secara otomatis berbasis produktivitas dan kepatuhan perilaku. Hasil efisiensi anggaran tersebut wajib pula dialokasikan untuk memanusiakan upah PPPK paruh waktu.
Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Keadilan birokrasi di OKI harus dikembalikan agar hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi.
Demikian.










