Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026). Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam ” ujar Fransiskus.

Dari hasil penyidikan diketahui, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Namun dalam perjalanan pulang, terjadi perselisihan di jalan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang melibatkan korban dan tersangka.

IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M.

Menurut polisi, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik kemudian menggunakannya terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” kata Fransiskus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di sebuah fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fransiskus.(Fian/rl)

Berita Terkait

Surat Keterangan Kesbangpol Terbit, DPD For-WIN Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah Dan APH
Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung
Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker
Gerakkan Kepedulian Sosial, TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir
Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan
Kebun Anggur BUMDes Merak Batin Curi Perhatian Mendes PDT, Harapan Baru Ekonomi Warga Mulai Berbuah
Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Gerakan Hidup Aktif dan Sehat Diperluas ke Seluruh Daerah

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:42 WIB

Surat Keterangan Kesbangpol Terbit, DPD For-WIN Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah Dan APH

Kamis, 17 September 2026 - 14:12 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 02:43 WIB

Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker

Selasa, 15 September 2026 - 02:37 WIB

Gerakkan Kepedulian Sosial, TP PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 8 September 2026 - 07:38 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kabupaten Lampung Selatan Uji Kesiapan Sirene Tsunami dan Jalur Evakuasi Pesisir

Senin, 7 September 2026 - 02:11 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Warga Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:16 WIB

Kebun Anggur BUMDes Merak Batin Curi Perhatian Mendes PDT, Harapan Baru Ekonomi Warga Mulai Berbuah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Perwatusi Lampung Dikukuhkan, Gerakan Hidup Aktif dan Sehat Diperluas ke Seluruh Daerah

Berita Terbaru