Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin — Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.

Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.

Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.

Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.

Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)

Berita Terkait

Dana Penanganan Karhutla OKI Rp20 Miliar dan Ogan Ilir Rp15 Miliar Disebut Sudah Masuk Kas Daerah
Pemerintah Pusat Siapkan Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla Sumsel
Kabut Asap Belum Usai, Seberapa Efektif Penanganan Pemda Terkait Karhutla di Sumsel?
Penyidik KPK Datangi Pemkab Muara Enim, Sejumlah Ruangan Didatangi
Polres Muratara Ajak Pelajar SMAN Rupit Bijak Manfaatkan AI
Anak Buruh Harian Lulus Caba TNI AD Tanpa Biaya, Bukti Kesempatan Terbuka bagi Semua
Jembatan Ampera Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ikon Palembang Naik Kelas
Miris, saidin Bin Suhri dan Merza Baroka ditahan Sudah 2 bulan, Atas Sangkaan Pencurian Buah Sawit diKebun Sawit Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:58 WIB

Dana Penanganan Karhutla OKI Rp20 Miliar dan Ogan Ilir Rp15 Miliar Disebut Sudah Masuk Kas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 03:25 WIB

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla Sumsel

Senin, 14 September 2026 - 03:45 WIB

Kabut Asap Belum Usai, Seberapa Efektif Penanganan Pemda Terkait Karhutla di Sumsel?

Kamis, 10 September 2026 - 05:19 WIB

Penyidik KPK Datangi Pemkab Muara Enim, Sejumlah Ruangan Didatangi

Senin, 7 September 2026 - 03:33 WIB

Polres Muratara Ajak Pelajar SMAN Rupit Bijak Manfaatkan AI

Sabtu, 5 September 2026 - 01:17 WIB

Anak Buruh Harian Lulus Caba TNI AD Tanpa Biaya, Bukti Kesempatan Terbuka bagi Semua

Jumat, 4 September 2026 - 01:45 WIB

Jembatan Ampera Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ikon Palembang Naik Kelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Miris, saidin Bin Suhri dan Merza Baroka ditahan Sudah 2 bulan, Atas Sangkaan Pencurian Buah Sawit diKebun Sawit Sendiri

Berita Terbaru