Nadiem Makarim Benar-benar Tak Dikadih Ampun, Dituntut 27.5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang replik, jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya. JPU menilai Nadiem telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa karena memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook kepada sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Jaksa juga membantah klaim Nadiem yang menyebut penggunaan Chrome OS menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut JPU, terdapat indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut, di mana Chromebook yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per unit. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum dan tidak terkait kepentingan politik.

Sebelumnya, Nadiem membantah terlibat langsung dalam proses pengadaan Chromebook. Ia mengaku hanya mengikuti satu rapat terkait program tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
____________
#MajuIndonesia #MajuIDN #Indonesia #Jakarta #NadiemMakarim

Berita Terkait

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara
Wilson Lalengke Tegaskan “Londo Ireng” Bukan Jurnalis atau LSM, Melainkan Penguasa yang Menindas Rakyat
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke Bersyukur Dapat Berbagi Pemikiran Mengenai Fenomena “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” bersama Roy Suryo, Mikhael Sinaga, dan Refly Harun di PN Jakarta Selatan
PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali
Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:44 WIB

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:33 WIB

Wilson Lalengke Tegaskan “Londo Ireng” Bukan Jurnalis atau LSM, Melainkan Penguasa yang Menindas Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:22 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:46 WIB

Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke Bersyukur Dapat Berbagi Pemikiran Mengenai Fenomena “Ijazah Jokowi: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)” bersama Roy Suryo, Mikhael Sinaga, dan Refly Harun di PN Jakarta Selatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:16 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Merawat Gedung Juang 45 Menteng Jak-Pus Serta Di Fungsikan Kembali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

Ketum For-WIN Aminudin SP Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan “Wartawan Londo Ireng”, Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:42 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Berita Terbaru