CILEGON
Seorang warga di Lingkungan Langon Indah, RT 06/RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, meminta pihak PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. untuk segera memindahkan tiang telekomunikasi yang berada di area pekarangan miliknya. Keberadaan tiang tersebut dinilai menghambat rencana pembangunan pondasi rumah di atas lahan tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin (29/6/2026). Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tiang telekomunikasi berada di lokasi yang akan digunakan sebagai pondasi bangunan sehingga menyulitkan proses pembangunan.
“Saya berharap pihak pimpinan Telkom dapat segera memindahkan tiang tersebut karena lahan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah. Keberadaan tiang itu sangat mengganggu proses pembangunan,” ujar warga tersebut.
Warga berharap PT Telkom Indonesia dapat melakukan peninjauan lapangan dan mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang berlaku agar pembangunan rumah dapat berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.
Relokasi tiang telekomunikasi pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan teknis, administratif, serta melalui koordinasi antara pemilik jaringan, pemilik lahan, dan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil memperoleh keterangan atau konfirmasi dari pihak manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. wilayah Cilegon maupun pihak terkait lainnya guna kepentingan pelengkap pemberitaan. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Keberadaan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana ketentuannya telah terdampak penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik, meskipun tidak secara khusus mengatur relokasi tiang telekomunikasi.
Dalam praktiknya, relokasi tiang telekomunikasi umumnya dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi, pemilik lahan, pemerintah daerah apabila diperlukan, serta mempertimbangkan aspek keselamatan, pelayanan publik, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Penyelesaian sengketa seperti ini pada prinsipnya lebih diutamakan melalui musyawarah dan koordinasi antara para pihak sebelum menempuh jalur hukum.
Pewarta: Wawan










