Karawang
Di tengah berkembangnya ruang digital, masih muncul anggapan dari sebagian oknum media yang mempertanyakan bahkan mempersoalkan keberadaan warga sipil yang memiliki portal berita atau aktif menulis di media daring. Pandangan semacam itu dinilai tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai hak-hak dasar warga negara.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengka, S.Pd., M.Sc., M.A. yang juga alumni PPRA-48 LEMHANNAS RI Tahun 2012, menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan informasi, menulis, mengelola media informasi, maupun membangun saluran komunikasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang partisipasi publik yang semakin luas. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga memiliki kesempatan menjadi produsen informasi yang bertanggung jawab. Karena itu, kepemilikan portal berita atau aktivitas jurnalistik oleh warga sipil tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang melanggar hukum hanya karena mereka bukan bagian dari perusahaan media tertentu.
“Negara memberikan ruang yang sama kepada setiap warga negara untuk berpikir, menyampaikan pendapat, mencari informasi, menerima informasi, hingga menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Prinsip inilah yang menjadi fondasi demokrasi modern,” demikian pandangan yang selama ini kerap disampaikan Wilson Lalengka dalam berbagai kesempatan.
Landasan hukum mengenai kebebasan tersebut sangat jelas. Pasal 28E ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Selanjutnya, Pasal 28E ayat (3) memberikan jaminan atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa akses terhadap media komunikasi bukan merupakan hak eksklusif kelompok tertentu.
Jaminan tersebut diperkuat melalui TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 14 mengakui hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, sedangkan Pasal 19 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Perlindungan yang sama juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur berbagai hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
Tidak hanya di tingkat nasional, prinsip tersebut juga diakui secara internasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi tanpa memandang batas wilayah. Sementara Pasal 20 DUHAM menjamin hak setiap orang untuk berkumpul dan berserikat secara damai.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal 19 ICCPR mengatur hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, sedangkan Pasal 22 ICCPR menjamin hak kebebasan berserikat.
Wilson Lalengka mengingatkan bahwa yang menjadi ukuran dalam aktivitas penyebarluasan informasi bukanlah status seseorang sebagai warga sipil atau profesi tertentu, melainkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang tetap berkewajiban menghormati hak orang lain, menjunjung tinggi etika, serta bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Dalam negara demokrasi, keberagaman media dan partisipasi masyarakat justru menjadi indikator sehatnya kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, narasi yang berupaya membatasi warga sipil untuk memiliki portal berita atau menyampaikan informasi tanpa dasar hukum yang jelas patut dikritisi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, ruang informasi adalah milik publik. Selama dijalankan secara bertanggung jawab, menghormati hukum, etika jurnalistik, serta tidak melanggar hak orang lain, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menulis, mengelola media, dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat. (WBN)










