Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sebuah perjuangan yang melampaui sekadar urusan berkas perkara. Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. bukan lagi sekadar formalitas hukum acak, melainkan sebuah medan pertempuran batin bagi seorang istri, Evi Friska, dan suaminya, Larshen Yunus Naek Simamora. Larshen, yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.

Membaca dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), publik disuguhkan potret buram penegakan hukum yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan. Kasus ini bermula dari langkah berani Larshen Yunus yang membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, isu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat publik di Kota Pekanbaru. Namun, kritik dan kontrol sosial yang ia lakukan justru berbuah pahit: Larshen dituduh melakukan pemerasan dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Dokumen kesimpulan pemohon dengan benderang memetakan sesat pikir dan cacat formil yang dilakukan oleh para Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru. Pertama, terdapat pengabaian total terhadap Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Sebagai aktivis yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses layaknya pidana umum.

Kedua, ada anomali hukum yang sangat mendasar terkait administrasi penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun. Kenyataannya, penyidik menjerat Larshen dengan pasal pengancaman yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Secara hukum, penahanan Larshen jelas tidak sah, dipaksakan, dan melanggar hak asasi manusia. Ditambah lagi, bukti transfer keuangan yang dituduhkan polisi terbukti merupakan bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan.

Suara Lantang Wilson Lalengke, Penjaga Hati Nurani Bangsa

Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Wilson Lalengke, aktivis kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN PPWI. Dengan nada penuh empati dan ketegasan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang benderang.

“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Pertimbangkanlah seluruh fakta hukum yang telah dibeberkan. Larshen Yunus adalah representasi dari warga negara yang peduli. Kepada para aktivis dan pengawal sosial seperti dia inilah bangsa dan negara ini menaruh harapan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan menjaga uang rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 19 Juli 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan bahwa para aktivis menjalankan tugas mulia tersebut secara sukarela tanpa digaji oleh negara. “Mereka bergerak demi keadilan, tanpa upah dari APBN, namun ketika mereka bersuara, mereka justru dikriminalisasi secara kejam. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang-orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita. Hakim harus berani menegakkan keadilan dengan membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi ini,” tambah Wilson Lalengke.

Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa

Tragedi yang menimpa Larshen Yunus mengembalikan memori kolektif kita pada pemikiran filsuf klasik Romawi, Cicero (106-43 SM), yang melahirkan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika hukum justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi pejabat publik dari kritik rakyat dan mengorbankan warga negara yang kritis, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh moralnya.

Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Social Contract mengingatkan bahwa negara diberikan wewenang memegang kekuasaan (monopoli kekerasan) bertujuan untuk melindungi warganya dari ketakutan dan ketidakadilan, bukan untuk berbalik menjadi predator yang menindas rakyatnya sendiri. Ketika penyidik secara subjektif mengabaikan bukti-bukti yang meringankan dan memaksakan penahanan di luar batas regulasi, hukum berubah wujud dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan yang korup.

Kini, nasib Larshen Yunus berada di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapan istrinya, Evi Friska dan anak-anaknya, serta seluruh pejuang keadilan di negeri ini digantungkan pada integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, ataukah ia telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik. (TIM/Red)

Berita Terkait

Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran
PT Mirza Jaya Sejahtera: Mitra Ekspedisi Pengiriman Kendaraan dan Alat Berat Terpercaya Se-Indonesia
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara
”SANG PENJAGA” Yang Sukses Bertransformasi Menjadi Sarjana Hukum 
PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI JANGAN KECEWAKAN RAKYAT “BUBARKAN KPK AKIBAT SAKIT JIWA PARAH”
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:15 WIB

Menakar Semiotika Istana: Ketika Mengundurkan Diri Menjadi Langkah Politik Terhormat bagi Gibran

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:50 WIB

PT Mirza Jaya Sejahtera: Mitra Ekspedisi Pengiriman Kendaraan dan Alat Berat Terpercaya Se-Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:27 WIB

Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 03:10 WIB

Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:08 WIB

”SANG PENJAGA” Yang Sukses Bertransformasi Menjadi Sarjana Hukum 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:09 WIB

PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI JANGAN KECEWAKAN RAKYAT “BUBARKAN KPK AKIBAT SAKIT JIWA PARAH”

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:36 WIB

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Berita Terbaru