Banten
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (DPP LSM OMBAK) menyampaikan satu berkas kajian dan analisis hukum serta teknis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Berkas tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa duplikasi anggaran (double budgeting) dan dugaan inefisiensi belanja sewa internet yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 113 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Banten.
Ketua DPP LSM OMBAK, Popi Yousu, menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan adanya permasalahan dalam kegiatan atau pengadaan layanan situs web (website) di sejumlah SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten.
Menurut Popi, pengaduan tersebut juga menyoroti dugaan kegiatan atau bantuan website yang dikaitkan dengan program Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
Popi berharap Kejaksaan Tinggi Banten dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penganggaran atau pembiayaan yang berpotensi tumpang tindih pada sejumlah sekolah. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Popi.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan sumber pendanaan kegiatan layanan internet maupun website sekolah.
“Kalau memang dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya anggaran yang digunakan untuk kegiatan yang sama atau terjadi pembiayaan ganda, tentu hal tersebut perlu diperiksa secara transparan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi, pemborosan anggaran, atau bahkan unsur pidana,” katanya.
Mendorong Pemeriksaan Dokumen dan Aliran Anggaran
DPP LSM OMBAK meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak atau kerja sama, bukti pembayaran, realisasi kegiatan, serta sumber pendanaan yang digunakan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan penggunaan Dana BOS pada masing-masing satuan pendidikan.
Apabila terdapat indikasi pembiayaan terhadap objek kegiatan yang sama dari sumber anggaran yang berbeda, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah kondisi tersebut merupakan duplikasi anggaran, ketidakefisienan, kesalahan administrasi, atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil menghubungi pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak pengelola atau kepala sekolah dari satuan pendidikan yang disebut dalam laporan, serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi sebagai bagian dari kelengkapan pemberitaan.
Secara umum, dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara dan daerah, prinsip pengelolaan anggaran juga harus memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penggunaan Dana BOS harus mengacu pada ketentuan pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan Dana BOS untuk suatu kegiatan yang juga telah dibiayai melalui sumber anggaran pemerintah lainnya, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen anggaran dan realisasi masing-masing kegiatan.
Perlu ditegaskan, adanya laporan atau pengaduan masyarakat belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Status hukum maupun ada atau tidaknya kerugian keuangan negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
DPP LSM OMBAK menyatakan akan menyerahkan data dan dokumen pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Wawan










