BEKASI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.
Disdukcapil mengingatkan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya, tidak dipungut biaya alias gratis.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Disdukcapil Kabupaten Bekasi terhadap gerakan Pariwara Antikorupsi. Masyarakat diimbau turut memutus mata rantai praktik percaloan dalam pelayanan publik.
Disdukcapil menyebut terdapat sejumlah manfaat ketika masyarakat mengurus dokumen secara langsung, di antaranya terhindar dari biaya tambahan yang tidak sah, mendapatkan proses pelayanan yang lebih jelas dan transparan, serta menjaga keamanan data pribadi.
“Ayo bersama kita putus rantai percaloan! Hindari calo dan urus sendiri dokumen kependudukanmu.”
Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang berintegritas menjadi bagian penting dalam memberikan kenyamanan dan kepastian kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.










