Bandar Lampung
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 10 paket pekerjaan jalan pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 kembali menyoroti satu persoalan penting: pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi.
Dalam LHP BPK Nomor 43B/T/LHP/DJPKN-v.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 20 Mei 2026, BPK tidak hanya mencatat adanya kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. BPK juga mengungkap pihak-pihak yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai.
Kepala Dinas BMBK Disorot
BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas BMBK yang belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan secara memadai.
Padahal, nilai anggaran belanja modal pada sektor tersebut mencapai Rp952,346 miliar, dengan Rp831,880 miliar atau 87,35 persen di antaranya digunakan untuk sepuluh paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan.
Besarnya nilai anggaran tentu menuntut sistem pengawasan yang kuat, mulai dari tahap pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran dan serah terima.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ditemukan persoalan pada sejumlah item pekerjaan.
PPK dan PPTK Juga Jadi Sorotan
Selain Kepala Dinas, BPK juga menyoroti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut BPK, PPK dan PPTK belum memadai dalam mengendalikan kontrak serta menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Hal ini menjadi penting karena pembayaran pekerjaan konstruksi seharusnya mengacu pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan, terpasang, diukur, diperiksa dan diterima.
Dengan kata lain, dokumen administrasi tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah pekerjaan telah selesai. Kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan juga harus dipastikan.
BPK Ingatkan Fungsi Pengendalian Kontrak
Dalam temuannya, BPK mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memberikan tanggung jawab kepada PPK untuk mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.
Untuk kontrak harga satuan, pembayaran juga dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Karena itu, ketika hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, muncul persoalan mengenai proses pengukuran, pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Rp2,77 Miliar Jadi Temuan
Dari sepuluh paket pekerjaan tersebut, BPK menghitung:
Kurang volume: Rp630.009.866,70
Tidak sesuai spesifikasi: Rp2.145.017.337,23
Total: Rp2.775.027.203,93
Dinas BMBK telah menyetorkan Rp481.584.120,05 ke RKUD Provinsi Lampung.
Namun, masih terdapat Rp2.293.443.083,88 yang harus ditindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian, meningkatkan pengendalian kontrak oleh PPK dan PPTK, serta memproses kelebihan pembayaran Rp2,293 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Temuan BPK ini pada akhirnya tidak semata-mata berbicara tentang angka miliaran rupiah. Persoalan tersebut juga menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang daerah.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, bagaimana pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima, serta bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut dilakukan.
Terlebih, proyek jalan merupakan infrastruktur yang langsung digunakan masyarakat.
Apakah rekomendasi BPK akan segera dituntaskan? Dan apakah mekanisme pengawasan BMBK akan diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Lampung setelah temuan BPK mencuat.
(Sugi__Bersambung )










